30.9 C
Jakarta
Tuesday, July 22, 2025

    Jokowi bagi izin tambang ke Ormas keagamaan. Juga ke NU, Muhammadiyah, HKBP?

    Terkait

    PRIORITAS, 31/5/24 (Jakarta): Ada informasi, Presiden RI Joko Widodo secara resmi memberikan izin tambang kepada beberapa Ormas keagamaan.

    Yakni berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Dan beberapa organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan kebagian.

    Bahkan tak tanggung-tanggung, pemberian WIUPK kepada Ormas keagamaan ini disebut sebagai pemberian WIUPK secara Prioritas.

    Sebagaimana dikutip CNBCIndonesia, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    PP No 25 tahun 2024 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024.

    Wilayah eks PKP2B

    Adapun WIUPK yang diberikan kepada Ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

    Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada Ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024.

    Berikut bunyi aturannya:

    Pasal 83A:

    (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
    oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    (2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.

    (3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

    (4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

    (5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

    (6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

    (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. (P-CNBCi/jr) — foto ilustrasi istimewa

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini