PRIORITAS, 3/12/24 (Serang, Banten): Data Dinas Kesehatan Banten menunjukkan, kasus penularan human immunodeficiency virus (HIV) sejak Januari sampai dengan Oktober 2024 mencapai 2.100 orang. “Dari 2.100 orang, sembilan persen atau 189 orang korban di antaranya adalah ibu rumah tangga (IRT),” ujar Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti, dalam keterangannya di Serang, Senin (2/12/24).
Bahkan dari angka yang tercatat, menurutnya, masih banyak lagi kasus penularan HIV yang belum tercatat. Ati mengatakan, sebaran IRT yang terinfeksi HIV itu merata di seluruh kabupaten/kota di Banten. Namun, terbanyak masih berada di daerah Tangerang Raya.
Dijelaskan, dari sebaran kasus penularan HIV pada IRT masing-masing yakni Kota Cilegon sembilan kasus, Kota Serang 14 kasus, Kota Tangerang 38 kasus, dan Kota Tangerang Selatan 16 kasus. Kemudian Kabupaten Lebak sebanyak 13 kasus, Kabupaten Pandeglang 13 kasus, Kabupaten Serang, 23 kasus, dan Kabupaten Tangerang 63 kasus.
Ati mengatakan, dari hasil pendalaman kelompok sebaran, rata-rata penularan HIV terjadi dari pasangan yang berperilaku seks berisiko tinggi (risti) yang sering berganti-ganti pasangan seks, atau memiliki pasangan yang merupakan pelanggan pekerja seks.
Pengobatan dan pencegahan
Fenomena lavender marriage, atau pernikahan yang terjadi untuk menutupi orientasi seksual salah satunya yang non-heteroseksual, juga turut menjadi salah satu faktor penularan HIV di Banten. “Rata-rata penularan HIV dari kelompok pasangan ODHIV (orang dengan HIV, red), pasangan risti dan ibu hamil,” ucapnya.
Dilansir dari Antara, Pemprov Banten telah melakukan langkah-langkah pengobatan dan pencegahan seperti mendekatkan akses layanan HIV. Seluruh puskesmas di Provinsi Banten dapat melakukan skrining HIV baik yang dilakukan di dalam puskesmas maupun di posyandu.
Pihaknya juga bekerja sama dengan bidan praktik mandiri, dokter praktik mandiri dan klinik di wilayahnya, serta kolaborasi dengan kader untuk penjangkauan dan promosi kesehatan terkait pencegahan dan penularan HIV
Ati mengatakan, pasangan dari ODHIV atau yang mempunyai perilaku seks berisiko tinggi namun belum HIV, pemerintah telah menyediakan obat pencegahan penularan HIV yang disebut dengan PrEP (Pre Exposure Profilaksis) supaya tidak tertular HIV dari pasangannya yang telah HIV.
“Selain itu, dalam Pergub Banten No 40 Tahun 2023 tercantum, bahwa skrining HIV salah satunya dilakukan pada calon pengantin hingga ibu hamil untuk mencegah penularan HIV secara vertikal dari ibu ke anak, sehingga dapat menurunkan angka kasus penularan HIV,” kata dia. (P-ht)