PRIORITAS, 3/7/25 (Jakarta): Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, menyampaikan, surat tuntutan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terdiri dari 1.300 halaman.
Dalam persidangan, Jaksa Rio pun memohon izin kepada majelis hakim untuk hanya membacakan inti dari dokumen tuntutan tersebut.
“Karena surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin nanti kami tidak bacakan semuanya. hanya pokok-pokoknya yang dibacakan, dan dianggap telah dibacakan,” ucap Rio di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/7/25).
Majelis hakim lalu meminta pendapat tim kuasa hukum Hasto terkait permintaan pembacaan pokok-pokok tuntutan saja.
Pihak kuasa hukum Hasto menyatakan persetujuannya, sehingga majelis hakim memberikan izin kepada jaksa untuk hanya membacakan bagian inti dari surat tuntutan tersebut.
Kasus korupsi Harun Masiku
Dalam perkara itu, Hasto didakwa melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka selama periode 2019 hingga 2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi proses penyidikan dengan menyuruh Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan instruksi kepada ajudannya, Kusnadi, agar menenggelamkan ponselnya sebagai langkah antisipatif terhadap kemungkinan penyitaan oleh penyidik KPK.
Memberikan uang sekitar Rp600 juta
Selain didakwa menghalangi penyidikan, Hasto juga dikenai tuduhan turut serta bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku yakni Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri, dalam memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selama periode 2019–2020.
Dana tersebut diduga diberikan agar Wahyu membantu meloloskan permintaan pengganti antarwaktu (PAW) anggota legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, yakni menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13, serta juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-*r/Zamir Ambia)