25.1 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

    Ini 20 polisi yang terlibat pemerasan turis Malaysia di DWP 2024 dan sanksinya

    Terkait

    PRIORITAS, 15/1/25 (Jakarta): Ini memang memalukan. Sebab, kedapatan ada oknum polisi memeras turis Malaysia dalam pergelaran DWP 2024 lalu.

    Salut kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dengan cepat telah merespons masalah ini dan mengungkapkan, 20 personel polisi terlibat dalam dugaan pemerasan selama pergelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Diungkapkan pula, sebagian besar dari mereka telah menjalani sidang pelanggaran etik, dan beberapa di antaranya dikenakan sanksi berat, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat serta demosi.

    Disebutkan, proses sidang etik yang dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya ini kemungkinan akan terus berkembang, dengan adanya penambahan personel terlibat dalam kasus ini.

    “Intinya, 18 personel kan sudah (menjalani sidang etik) sebelum ini. Jadi, 20 personel dengan (yang disidang) kemarin,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Biro Penerangan Masyarakat (Ropenmas) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, dikutip dari Antara, Rabu (15/1/25).

    Pengembangan kasus

    Sebelumnya, Propam Mabes Polri yang menangani kasus ini. Proses sidang etik ini kemungkinan masih akan berlanjut seiring dengan adanya pengembangan lebih lanjut terkait jumlah polisi yang terlibat.

    Seperti dilansir dari Antara, berikut daftar 20 personel yang telah menjalani sidang pelanggaran etik:

    1. Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah dianggap lalai membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
    2. AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan karena terlibat dalam pengamanan yang merugikan penonton DWP.
    3. AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat setelah terbukti mengamankan dan menerima uang dari penonton DWP.
    4. Kompol Dzul Fadlan, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun karena terlibat dalam pemerasan.
    5. Iptu Syaharuddin, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dikenakan sanksi demosi delapan tahun karena terlibat dalam pemerasan.
    6. Iptu Sehatma Manik, mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan demosi delapan tahun karena terlibat dalam pemerasan.
    7. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mendapat hukuman demosi selama lima tahun karena terlibat dalam pemerasan.
    8. Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi lima tahun karena terlibat dalam pemerasan.
    9. Bripka Wahyu Tri Haryanto, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dihukum demosi lima tahun karena terlibat dalam pemerasan.
    10. Brigadir Dwi Wicaksono, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan demosi lima tahun karena terlibat dalam pemerasan.
    11. Bripka Siap Pratama, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mendapat hukuman demosi lima tahun karena terlibat dalam pemerasan.
    12. Briptu Dodi, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dihukum demosi lima tahun karena terbukti terlibat dalam pemerasan.
    13. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), dijatuhi sanksi demosi lima tahun karena terlibat dalam pemerasan.
    14. AKP Fauzan, mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, dihukum demosi delapan tahun setelah terbukti terlibat dalam pemerasan.
    15. Ipda Win Stone, mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, disanksi demosi delapan tahun karena terlibat dalam pemerasan.
    16. AKP Rio Hangwidya Kartika, mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, disanksi demosi delapan tahun karena terlibat dalam pemerasan.
    17. Bripka Ricky Sihite, mantan Kasi Humas Polsek Kemayoran, didemosi lima tahun demosi karena karena terlibat dalam pemerasan.
    18. Iptu Agung Setiawan, mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, didemosi enam tahun karena terlibat dalam pemerasan.
    19. Brigadir Hendy Kurniawan, mantan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, disanksi demosi delapan tahun karena memeras korban dua warga negara (WN) Malaysia.
    20. Iptu Jemi Ardianto, mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, didemosi delapan tahun karena memeras korban dua WN Malaysia.

    Diketahui, asus dugaan pemerasan yang melibatkan 20 personel polisi dalam pergelaran DWP 2024 ini menjadi pelajaran penting bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia.

    Kendati sanksi telah dijatuhkan kepada mereka yang terbukti bersalah, namun proses sidang etik ini menunjukkan, Polri berkomitmen untuk membersihkan internalnya dari perilaku karena merugikan masyarakat dan institusi. (P-jr)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini