PRIORITAS, 29/1/25 (Jakarta): Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, memberikan informasi terkini mengenai kemajuan implementasi layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan, dimana sistem lama tersebut rencananya akan dihapus mulai Juli 2025.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan dua tahun,” ucap Budi, Rabu (29/1/25).
Mengenai tarif, dia menjelaskan, yang diterapkan dalam sistem BPJS KRIS kemungkinan besar tidak akan berbeda dari sebelumnya.
“Tarifnya belum di’tentuin’ tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” katanya.
Kelas rawat inap yang setara
Pemerintah akan mengubah sistem kelas BPJS 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini, dan menggantinya dengan KRIS, sebuah sistem di mana semua pasien akan mendapatkan kelas rawat inap yang setara.
Penghapusan kelas BPJS ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, demikian CNBCIndonesia.com.
Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap, dengan target penerapan penuh pada 30 Juni 2025. Iuran peserta akan resmi ditetapkan mulai 1 Juli 2025. (P-Zamir)