31.3 C
Jakarta
Saturday, August 23, 2025

    Impor pakaian bekas rusak UMKM

    Terkait

    PRIORITAS, 20/8/25 (Bandung): Peredaran pakaian bekas impor berpotensi merusak industri tekstil dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam negeri. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Rabu (20/8/25).

    “Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, serta akan mengganggu UMKM kita,” ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/25).

    Dikatakan Budi, pakaian bekas impor dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan barang yang dilarang impor.

    “Banyak industri kita tidak bisa bersaing. Selain itu konsumen tidak terlindungi karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak dipakai dari sisi kesehatan,” katanya.

    Menurutnya, Kemendag telah menyita sebanyak 19.391 “ballpres” (pakaian bekas) senilai lebih dari Rp112,3 miliar pada 14–15 Agustus 2025 di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Jawa Barat.

    “Barang-barang ini semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Total nilai dari barang ilegal ini mencapai Rp112,3 miliar ,” jelasnya.

    Dikatakannya, penyitaan dilakukan di tiga gudang di Kota Bandung dengan jumlah 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, serta tiga gudang di Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar.

    Kemudian dirinya mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan perdagangan ilegal pakaian bekas impor.

    “Mari kita bersama-sama memerangi barang-barang ilegal ini yang jelas-jelas merugikan kita bersama,” jelasnya seperti dilansir dari Antara. (P-*r/AM)

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini