PRIORITAS, 19/3/25 (Jakarta): Puasa Ramadan merupakan salah satu kewajiban utama bagi umat Islam. Namun, tidak semua orang wajib menjalankannya, terutama bagi mereka mengalami kondisi tertentu seperti sakit. Lalu, apakah orang sedang sakit tetap diwajibkan berpuasa? Bagaimana hukum Islam mengaturnya?
Dalam ajaran Islam, terdapat keringanan bagi mereka memiliki uzur, termasuk sakit. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 184 menyatakan orang sakit serta dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa serta menggantinya di hari lain. Dengan demikian, Islam memberikan kemudahan bagi umatnya mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa.
Menurut para ulama, sakit membolehkan seseorang tidak berpuasa adalah sakit jika tetap berpuasa dapat memperparah kondisi serta memperlambat proses penyembuhan. Dalam hal ini, konsultasi dengan dokter juga sangat dianjurkan untuk memastikan apakah kondisi tubuh masih memungkinkan menjalankan ibadah puasa.
Sakit ringan tetap menjalankan puasa
Bagi mereka mengalami sakit ringan serta tetap mampu berpuasa tanpa membahayakan kesehatan, maka dianjurkan tetap menjalankan puasa. Namun, jika sakitnya berat atau kronis hingga tidak memungkinkan mengganti puasa di lain waktu, Islam memberikan opsi membayar fidyah, yakni memberi makan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa ditinggalkan.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan prinsip utama dalam berpuasa adalah tidak mendatangkan mudarat bagi tubuh. Oleh karena itu, seseorang sakit berat dianjurkan tidak memaksakan diri berpuasa serta menggantinya sesuai ketentuan syariat.
Dengan adanya aturan ini, umat Islam sedang sakit tidak perlu merasa terbebani oleh kewajiban puasa. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin selalu memberikan kemudahan bagi pemeluknya agar ibadah dijalankan tidak membawa kesulitan, tetapi justru memberikan keberkahan serta manfaat bagi kesehatan serta kehidupan sehari-hari. (P-*r/Zamir A)