26.1 C
Jakarta
Sunday, February 23, 2025

    Hotman Paris datangi Bareskrim sebagai saksi kasus kericuhan pengacara Razman Arif di persidangan

    Terkait

    PRIORITAS, 17/2/25 (Jakarta): Pengacara Hotman Paris Hutapea hadir memenuhi panggilan penyidik Polri sebagai saksi dalam penyelidikan kasus kericuhan di ruang sidang yang terjadi pada Kamis (6/2/25).

    “Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan,” ucap Hotman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2/25).

    Ia menyebut kasus yang dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 335 KUHP tentang penghinaan pengadilan, kegaduhan di persidangan, dan perbuatan tidak menyenangkan.

    “Ini adalah yaitu terkait dengan ucapan teriak teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan yang mengatakan ke depan hakim di meja hakim sambil mukul-mukul meja mengatakan kepada hakim koruptor koruptor,” ucapnya.

    Selain itu, laporan tersebut juga menyoroti kegaduhan akibat pengacara M. Firdaus Oibowo naik ke meja serta ibu-ibu yang membuat keributan di persidangan.

    Pertama dalam sejarah peradilan Indonesia

    Pengacara itu menegaskan, akan memberikan keterangan sesuai dengan kejadian di lokasi.

    “Saya kan hanya sebagai saksi, jadi hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan. Yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” ujarnya.

    Hotman tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.28 WIB dengan mengenakan pakaian hijau muda.

    Ia berbicara dengan awak media selama sekitar enam menit sebelum menuju ruangan Dittipidum Bareskrim Polri sekitar pukul 10.35 WIB.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan, pihaknya telah memproses laporan PN Jakarta Utara terhadap pengacara Razman Arif Nasution terkait kericuhan di ruang sidang.

    Laporan yang diajukan Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, telah diterima dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

    Dengan penyelidikan yang dimulai, penyidik mulai memanggil saksi di lokasi kejadian serta pihak pelapor.

    Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea terlibat kegaduhan dalam persidangan di PN Jakarta Utara. Video insiden tersebut diunggah Hotman Paris di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial.

    Sebagai terdakwa, Razman mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi dan sempat memegang pundaknya sebelum dilerai masing-masing tim. Seorang advokat berjubah juga terlihat naik ke meja.

    Pencemaran nama baik

    Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris dengan menyebarkan narasi, Hotman melecehkan mantan asistennya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

    Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-Zamir)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini