PRIORITAS, 7/2/25 (Babel): Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dilarang melakukan kegiatan Dinas Luar (DL), untuk efisiensi dan penghematan anggaran.
“Penghematan anggaran ini menjadi perhatian khusus karena sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025,” tegas Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman di Koba, Kamis (6/2/25).
Ditegaskan Algafry, pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mendukung Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran pada pos belanja nonprioritas, salah satunya perjalanan dinas.
“Maka mulai dari Camat, Kepala OPD, hingga saya selaku kepala daerah, harus berkomitmen mendukung aturan itu,” katanya.
Selanjutnya, Algafry juga menyarankan untuk mencoret mata anggaran penggadaan mobil dinas baru untuk bupati dan wakil bupati terpilih.
“Kita berada dalam situasi keuangan yang membuat kita harus berhemat dan tentu saja ini untuk kepentingan bersama,” katanya.
Dirinya juga mengingatkan untuk menjaga dan menginventarisasi seluruh yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
“Aset pemerintah yang ada harus kita amati dan jaga dengan penuh tanggung jawab. Aset ini merupakan milik rakyat dan harus dikelola dengan transparan, efisien dan akuntabel, agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pada bagian lain, Algafry mengingatkan seluruh pegawai sebagai pelayan masyarakat dan abdi Negara, harus bekerja dengan baik, teliti dan menjunjung regulasi atau peraturan yang ada.
“Kepala organisasi perangkat daerah saya harap dapat menjadi contoh bagi para stafnya dan juga bijak dalam menggunakan media sosial,” urainya seperti dikutip dari Antara.(P-Armin M)