PRIORITAS, 8/6/24 (Jakarta): Ini memang ada yang unik dalam pergulatan politik praktis kita. Terkadang, apa yang pernah diucapkan dan disepakati sebelumnya, lupa atau sengaja dilupakan di kemudian hari.
Itu yang terjadi pada kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kok dulu para politisi di Senayan sepakat dengan mengundangkan itu? Yakni, memotong gaji para pekerja untuk iuran Tapera ini?
Kini, nasib iuran Tapera ini memang menuai pro dan kontra.
Ditolak PDIP dan PKS
Beberapa pihak yang mengkritik kebijakan ini ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sebagaimana dikemukakan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kemampuan ekonomi rakyat belum pulih sepenuhnya, sehingga tidak seharusnya dibebani dengan iuran Tapera yang memangkas upah bulanan.
Sementara itu, anggota DPR dari PKS, Mardani Ali Sera menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera layak dicabut.
Sikapnya berbeda dengan dulu
PDIP dan PKS yang saat ini mengkritik iuran Tapera, ternyata dahulu sangat mendukung berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Dikutip dari situs resmi DPR, RUU Tapera disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (23/2/16).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tapera DPR, Yoseph Umar Hadi pada saat itu menegaskan, UU ini akan memudahkan rakyat untuk mendapatkan rumah.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menyampaikan, kebutuhan rumah ialah kebutuhan dasar setiap manusia yang diamanatkan oleh konstitusi. Sehingga, lahirnya UU Tapera merupakan solusi revolusioner.
Bahkan disebutnya, RUU ini merupakan ideologi bangsa untuk menyejahterakan rakyat Indonesia.
Pada saat itu, Yoseph mengatakan, seharusnya tidak ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan dari kebijakan ini. Sebab UU Tapera membantu pengusaha dan pekerjanya untuk mendapatkan tempat tinggal di sekitar lokasi perusahaannya. Pasalnya, selama ini, pekerja mencari sendiri tempat tinggal, dan jauh dari perusahaannya.
Sementara itu, Fraksi PKS di DPR 9 tahun lalu juga mengapresiasi berbagai pihak yang mendukung lahirnya RUU Tapera. Hal ini dilandasi kondisi meningkatnya kebutuhan masyarakat atas rumah.
“Fraksi PKS memandang bahwa RUU Tapera memiliki arti penting dan strategis untuk membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPR, Abdul Hakim yang juga menjadi inisiator pembahasan RUU ini, dikutip dari laman resmi PKS.
Disebut Abdul Hakim, regulasi ini kelak menjadi dasar hukum bagi solusi masalah perumahan layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (P-BST/jr) — foto ilustrasi istimewa