PRIORITAS, 13/1/25 (Jakarta): Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) mencoba upaya baru, yakni mengajukan praperadilan.
Karena itu, Sekretaris Jenderal PDIP ini meminta KPK untuk menunda pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan tersebut.
Seperti dikemukakan Kuasa Hukum Hasto, Patramijaya, permintaan itu disampaikan langsung Hasto melalui surat yang akan diberikan kepada pimpinan KPK.
Selanjutnya Patramijaya menilai, putusan praperadilan seharusnya ditunggu oleh KPK sebelum memeriksa Hasto sebagai tersangka. Sebab, proses hukum itu akan menguji apakah penetapan kliennya sah atau tidak.
“Karena itulah maka kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. kenapa? karena praperadilan ini kan cuma tujuh hari,” katanya.
“Misalnya dikabulkan, kan sebenarnya enggak perlu lagi ada pemeriksaan. Itu aja sebenarnya,” tambahnya.
Telah diterima pada Jumat lalu
Diketahui, sebelumnya Hasto telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
Diakui penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto, permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1/25) lalu.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Djuyamto.
Disebutkan, permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
Mengenai sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1/25) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.
KPK kumpulkan ragam bukti
Sementara KPK telah telah mengumpulkan ragam bukti untuk melengkapi perkara Hasto yang terseret dalam dua kasus.
Hal itu sudah dilakukan sejak 24 Desember ketika Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di kawasan Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/25).
“Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (8/1/25).
Sementara itu, sejumlah saksi kunci yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina telah diperiksa KPK.
Diketahui, KPK juga menetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 24 Desember lalu.
Disebutkan pula, dalam kasus ini Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku (buron) diduga menyuap Wahyu Setyawan (mantan Komisioner KPU yang diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
Karena itu, Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Nah, sesudah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.
Di samping upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Selanjutnya, Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri (mantan terpidana kasus suap) menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.
Perintangan penyidikan
Kemudian, terhadap dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Hasto juga diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga pula memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Bukan hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (P-jr)