28.9 C
Jakarta
Monday, February 24, 2025

    Hari ini untuk pertama kalinya Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka

    Terkait

    PRIORITAS, 17/2/25 (Jakarta): Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin, 17 Februari 2025, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK.

    Menanggapi pemanggilan ini, tim hukum Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK, dengan alasan pengajuan kembali gugatan praperadilan. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari KPK mengenai apakah permohonan penundaan tersebut akan dikabulkan atau tidak.

    Dengan begitu, jadwal pemeriksaan Hasto Kristiyanto alias HK masih sesuai jadwal. “Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.

    Pemeriksaan terhadap Hasto rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sejauh ini belum ada keterangan dari KPK soal materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.

    Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2/25) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

    Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. “Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, dikutip Antara, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. (*)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini