31.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

    Hanya empat hari kerja di BUMN? Perlu dilakukan bertahap dan dievaluasi

    Terkait

    PRIORITAS, 11/6/24 (Jakarta): Ada rencana pelaksanaan empat hari kerja per minggu di lingkup BUMN.

    Terkait rencana itu, pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melakukan uji coba pemangkasan hari kerja aparatnya yang perlu dilakukan bertahap dan dievaluasi secara intensif. Tujuannya, untuk mengetahui manfaat yang berujung pada produktivitas.

    “Seandainya BUMN ingin melakukan uji coba dengan mendorong hari kerja empat hari dalam satu minggu, perlu dilakukan bertahap. Misalnya ada pilot project kepada beberapa perusahaan BUMN tertentu yang kemudian dievaluasi,” kata ekonom Core Indonesia, Yusuf Rendy merespons uji coba penerapan empat hari kerja di Kementerian BUMN saat dihubungi BeritaSatu.com, Selasa (11/6/24).

    Beberapa kajian, menurutnya, menunjukkan hasil berbeda terkait pengaruh jam kerja dengan produktivitas pekerja. Sebuah studi menunjukkan ketika bekerja lebih 40 jam seminggu, bisa berakibat terhadap penurunan kinerja pekerja di perusahaan tersebut.

    Namun, studi lain menyebutkan jam kerja yang lebih fleksibel justru berpeluang meningkatkan produktivitas hingga 10 persen. Meski demikian studi lain menunjukkan ada hasil mixed terkait perusahaan melakukan penyesuaian jam kerja.

    “Jadi yang perlu digarisbawahi hubungan jam kerja terhadap produktivitas ini tidak bersifat universal,  ada konteks tertentu yang perlu dilihat ketika sebuah kebijakan jam kerja ingin diterapkan baik itu di suatu negara atau organisasi, karena setiap karakteristik dari lapangan usaha dan pekerja bisa memberikan hasil berbeda,” kata dia.

    Mulai uji coba

    Diketahui, Kementerian BUMN mulai melakukan uji coba penerapan sistem kerja 4 hari dalam sepekan. Hal itu terungkap dalam akun Instagram Life at Kementerina BUMN @lifeatkbumn, Senin  (10/6/2024). “Sistem kerja compressed work schedule (CWS) ini masih dalam tahap uji coba atau piloting,” tulis akun tersebut dipantau BeritaSatu.com.

    Menteri  BUMN Erick Thohir menyebutkan, pegawai BUMN bisa mengajukan CWS sekali dalam dua pekan dengan syarat dan ketentuan bekerja minimal 40 jam. Lewat program tersebut, pegawai BUMN bisa menikmati hari libur dalam tiga hari sepekan. “Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam kalian punya alternatif di Kementerian BUMN,” kata Erick di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (11/3/24) lalu.

    Sementara secara terpisah, Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengungkapkan, langkah ini diujicobakan terlebih dahulu di lingkungan Kementerian BUMN. “Terkait karyawan BUMN yang disampaikan Pak Menteri, ini untuk Kementerian BUMN dahulu,” ujar Tedi Bharata saat ditemui di TMII, Jakarta, Minggu (12/5/24). (P-BST/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini