PRIORITAS, 14/8/25 (Batam): Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil menangkap YS (42), pelaku penikaman yang terjadi di kawasan Melcem, Batu Ampar, pada 6 Oktober 2024.
Informasi yang diperoleh dari Polsek Batu Ampar, Kamis (14/8/25), pelaku ditangkap Senin ini di Kampung Utama Pelita, Lubuk Baja, setelah hampir setahun buron. Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, menjelaskan, korban TS (45) ditikam saat makan di warung. Pelaku tiba-tiba menusuk perut kanan korban menggunakan pisau, menyebabkan luka serius.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di berbagai tempat. Polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur dan hasil visum.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Batu Ampar untuk proses penyidikan.(P-Jeff K)