PRIORITAS, 11/4/25 (Lingga): Pembangunan dua halte sekolah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga di depan SMA dan SMP Negeri 1 Dabo Singkep, disorot karena diduga melanggar aturan.
Halte tersebut memakan bahu jalan dan atapnya menggantung di jalur kendaraan, berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama kendaraan besar.
Anggota LAKI Lingga, Azerah, menilai proyek ini cacat teknis dan melanggar UU Lalu Lintas karena mengambil alih trotoar dan bahu jalan. Ia juga menyinggung potensi sanksi pidana atas gangguan perlengkapan jalan.
“Proyek halte di SMP Negeri 1 Singkep dan SMA Negeri 1 Singkep jelas melanggar aturan. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi pelanggaran hukum,” tegasnya kepada PRIORITAS, Kamis (10/4/25).
Selain itu, pengerjaan proyek yang terburu-buru dan di tengah musim hujan dinilai berisiko dan tidak sesuai dengan anggaran besar yang tersedia. Warga dan orang tua siswa kecewa karena halte justru membahayakan pelajar, bukan memberikan perlindungan.
Publik mendesak evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan relokasi atau pembongkaran halte demi keselamatan.