PRIORITAS, 23/10/24 (Jakarta): Anda harus hati-hati sekarang. Sebab, memarahi anak tetangga secara kasar dapat dipertimbangkan sebagai pelanggaran hukum jika perilaku tersebut termasuk dalam definisi kekerasan atau perlakuan buruk terhadap anak. Pelanggaran yang dimaksud berupa kata-kata kasar, ancaman fisik, atau perilaku intimidatif dengan menyebabkan trauma psikologis pada anak.
Diketahui, ancaman atau perlakuan buruk terhadap anak ini bukan saja melanggar hak-hak dasarnya, tetapi juga melibatkan jerat hukum yang keras.
Selanjutnya, berikut ini beberapa pasal yang berlaku dan jerat hukum yang relevan terhadap kekerasan atau perlakuan buruk terhadap anak:
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76C menyatakan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk menempatkan, membiarkan, atau melibatkan anak dalam tindakan kekerasan.
Pasal 80 (1) mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
Pasal 80 (2) menyebutkan jika tindakan tersebut menyebabkan luka berat, pelaku dapat dihukum penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Pasal 13 Ayat (1) menyebutkan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan. Ini menunjukkan bahwa semua bentuk kekerasan atau perlakukan salah terhadap anak adalah ilegal dan akan ditindaki oleh hukum.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT)
Pasal ini melarang segala bentuk kekerasan fisik serta psikis dalam rumah tangga dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp15 juta. Meskipun UU KDRT dirancang untuk melindungi anggota keluarga dalam rumah tangga, prinsip-prinsinya juga berlaku untuk lingkungan sosial umum, termasuk tetangga.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 52 (1) menyatakan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari orang tua, masyarakat, dan negara.
Pasal 58 (1) menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan hukum dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP)
Pasal 310 dan 311, Pasal 310 : Mengatur tentang penghinaan, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menjijikan atau merendahkan martabat orang lain. Pasal 311 mengatur tentang pencemaran nama baik, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menjijikan atau merendahkan martabat orang lain. (P-jr) — foto ilustrasi istimewa