PRIORITAS, 6/4/25 (Jakarta): Pemerintah memberikan kelonggaran bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan memperpanjang penerapan sistem kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) pada Selasa (8/4/25), terkait menghadapi arus balik libur Idulfitri 1446 Hijriah ini.
Disebutkan, kebijakan ini diambil guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik sekaligus membantu kelancaran arus balik Lebaran. Perpanjangan FWA ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2025.
Diketahui, sebelumnya pengaturan sistem kerja dari rumah atau work from anywhere (WFA) hanya berlaku dari 24 hingga 27 Maret 2025, seperti tercantum dalam SE Nomor 2 Tahun 2025.
Tetapi, setelah mempertimbangkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan lainnya, pemerintah akhirnya menambah satu hari FWA. Berikut sejumlah fakta menarik seputar FWA bagi ASN pada 8 April 2025:
Fakta menarik ASN bisa FWA
1. Upaya atasi kemacetan saat arus balik
Ada pun keputusan memperpanjang FWA ini diambil sebagai bentuk respons terhadap potensi kepadatan lalu lintas saat arus balik Lebaran. Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal.
2. Dua bentuk fleksibilitas
Diketahui, FWA merupakan konsep kerja yang lebih luas dibanding WFA. Dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN, FWA mencakup dua bentuk fleksibilitas, dari segi lokasi dan waktu.
Jadi, pegawai bisa bekerja dari tempat yang berbeda atau dengan pengaturan waktu yang lebih fleksibel, selama tetap memenuhi tanggung jawab kedinasan.
3. Tidak berlaku untuk semua pegawai
Kendati secara prinsip FWA dapat diterapkan oleh semua ASN, namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin atau berstatus sebagai pegawai baru tidak diperkenankan mengikuti FWA.
Di samping itu, hanya jenis pekerjaan tertentu yang bisa dikerjakan dari luar kantor, yaitu pekerjaan yang minim interaksi tatap muka, bersifat mandiri, serta dapat didukung teknologi informasi.
4. Tetap penuhi jam kerja dan laporan kinerja
Ada pun ASN yang mengikuti FWA tetap wajib memenuhi jumlah hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mereka juga diharuskan menyampaikan laporan perkembangan pekerjaan, menjamin target tercapai, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif.
Sementara itu, implementasi FWA diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansi pemerintah (ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah sebagai upaya mengurangi kemacetan arus balik Lebaran. (P-me)