26.5 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

    Hakim tolak eksepsi Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku

    Terkait

    PRIORITAS, 11/4/25 (Jakarta): Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait tersangka Harun Masiku, Jumat (11/4/25).

    Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan eksepsi Hasto dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum karena jaksa telah merinci tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap.

    “Keberatan-keberatan formil yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukum tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara ini pada tahap eksepsi,” kata Hakim Ketua dalam sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/25).

    Dilanjutkan Jumat depan

    Hakim Ketua memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Hasto sesuai surat dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (18/4/25) depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.

    Menurut Hakim Ketua, sebagian keberatan Hasto dan tim kuasa hukumnya terkait dakwaan lebih berkaitan dengan aspek pembuktian, sehingga sepatutnya dibahas dalam pokok perkara.

    Dalam eksepsinya, Hasto meminta dibebaskan dari dakwaan dengan alasan terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian jaksa, termasuk ketidakjelasan unsur pidana dan penerapan hukum yang dianggap tidak tepat terhadap dirinya.

    2019 hingga 2024

    Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka, dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.

    Ia diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk menyuruh Harun merendam ponselnya ke dalam air, usai operasi tangkap tangan KPK terhadap Anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, agar menenggelamkan ponsel sebagai langkah menghindari penyitaan oleh penyidik KPK. Selain itu, Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberi suap senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu dalam periode 2019–2020.

    Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan mendorong KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku untuk periode 2019–2024.

    Atas perbuatannya, Hasto terancam dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-*r/Zamir A)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini