31 C
Jakarta
Monday, June 2, 2025

    Hakim jegal keinginan Trump larang mahasiswa asing masuk Harvard

    Terkait

    PRIORITAS, 25/5/25 (Boston): Keinginan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk melarang mahasiswa asing masuk Universitas Harvard, mendapat penjegalan dari seorang hakim federal.

    Hakim menangguhkan kebijakan pemerintahan Trump tersebut. Langkah ini diambil setelah Harvard mengajukan gugatan yang menyebut kebijakan itu inkonstitusional dan melanggar hukum federal.

    Keputusan yang dikeluarkan pada hari Jumat itu, memberikan perlindungan sementara kepada lebih dari 7.000 pemegang visa pelajar internasional, yang terdampak kebijakan tersebut.

    Pihak Harvard menyebut tindakan pemerintah sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Konstitusi AS.

    Mereka juga menilai kebijakan ini akan memberikan dampak langsung dan menghancurkan terhadap kampus dan komunitas akademiknya.

    “Tanpa mahasiswa internasional, Harvard bukanlah Harvard,” tegas universitas bergengsi yang telah berdiri selama 389 tahun itu dalam gugatan resminya.

    Ada 6.800 mahasiswa asing

    Tahun 2025 ini, Harvard mencatat hampir 6.800 mahasiswa asing, sekitar 27% dari total populasi mahasiswa.

    Larangan mahasiswa asing masuk Harvard ini dianggap sebagai bagian dari ketegangan yang lebih luas antara universitas tersebut  dan Gedung Putih di era Trump. Pemerintahan saat itu sering menuduh universitas elite di AS memiliki bias politik sayap kiri, dan berupaya mendorong institusi pendidikan agar sejalan dengan agendanya.

    Sebelumnya, Harvard pernah menolak keras tindakan Trump, termasuk melalui gugatan untuk memulihkan dana hibah federal senilai hampir US$ 3 miliar, yang sempat dibekukan.

    Pemerintah Trump juga mengusulkan pencabutan status bebas pajak universitas tersebut, serta membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak sipil.

    Dalam pengaduannya, Harvard menyatakan pencabutan hak menerima mahasiswa asing, akan menyebabkan kekacauan pada berbagai program akademik, klinik, dan laboratorium.

    Hal itu juga sangat berdampak pada ribuan penerimaan mahasiswa baru. Demikian seperti dikutip Beritaprioritas.com dari BeritaSatu.com, hari Minggu (25/5/25).

    Komunis China

    Harvard menilai keputusan pemerintah Trump merupakan bentuk pembalasan terhadap sudut pandang, yang dianggap tidak sejalan dengan pemerintahan.

    Pemerintahan Donald Trump kemungkinan besar akan mengajukan banding.

    Juru bicara Gedung Putih Abigail Jackson mengatakan, hakim yang tidak dipilih tidak memiliki hak untuk menghentikan kebijakan imigrasi dan keamanan nasional yang sah.

    Wakil Kepala Staf Gedung Putih Stephen Miller bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai tindakan seorang hakim komunis yang secara tidak sah memberikan hak konstitusional kepada warga negara asing.

    Kebijakan ini bermula dari pengumuman Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem, yang mengakhiri sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa dan Pengunjung (SEVP) Harvard mulai tahun ajaran 2025–2026.

    Ia menuduh universitas tersebut, telah mendorong kekerasan, antisemitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China.

    Harvard melaporkan pada tahun 2024, sekitar 20% dari mahasiswa internasionalnya memang berasal dari China. (P-Jeffry W)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini