28.2 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

    Hakim agung nonaktif Gazalba yang pernah dibebaskan dalam perkara suap, kembali didakwa terima “hadiah” Rp650 Juta

    Terkait

    PRIORITAS, 7/5/24 (Jakarta) : Jaksa KPK membacakan dakwaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani.

    Jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

    Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada tahun 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.

    Berikutnya, kata jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.

    “Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar),” ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Detik.com, Senin (6/5/2024).

    Jaksa mengatakan transaksi dilakukan atas nama Fify untuk menyamarkan pembelian rumah tersebut. Jaksa mengungkap Fify menyerahkan booking fee senilai Rp 20 juta pada Februari 2019. Setelah itu, Fify membayar DP secara dicicil sebanyak 6 kali dengan total Rp 390 juta.

    Jaksa mengatakan Fify kemudian mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui salah satu bank swasta senilai Rp 3,4 miliar pada 30 Agustus 2019. Padahal, menurut jaksa, harta Fify yang dilaporkan dalam LHKPN 2019-2021 selaku ASN berjumlah total Rp 2.035.236.425 (Rp 2 miliar) dan pengeluaran 2019-2021 senilai total Rp 1.042.000.000 (Rp 1 miliar).

    Jaksa menyebut Fify telah melakukan pembayaran Rp 32 juta ke bank tersebut setiap bulan hingga 25 Agustus 2021. Pada 24 September 2021, menurut jaksa, Gazalba melakukan pelunasan KPR atas nama Fify senilai Rp 2.950.000.000 (Rp 2,9 miliar). “Terdakwa membayarkan pelunasan KPR atas nama Fify Mulyani sebesar Rp 2.950.000.000,” ujar jaksa.

    Perjalanan Gazalba Saleh

    Nama Gazalba Saleh menjadi sorotan di media ketika dia dibebaskan pada awal Agustus 2023 dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dia bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa Gazalba tidak terbukti menerima suap. Dia sebelumnya ditahan sejak 8 Desember 2022.

    Pada 1 Agustus 2023, Gazalba dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur pada malam hari setelah putusan dibacakan. Saat itu dia masih berstatus tersangka dalam kasus lainnya. KPK lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi upaya hukum terakhir itu ditolak.

    Tidak lama kemudian, KPK kembali menahan Gazalba Saleh karena kasus gratifikasi dan TPPU. Diberitakan bahwa hakim agung nonaktif itu kembali mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” pada 30 November 2023 dengan kedua tangannya diborgol. Ketika itu dia dibawa ke ruangan tahanan KPK.

    Dia ditahan terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status tersangka dalam perkara ini telah disematkan KPK kepada Gazalba sejak 21 Maret 2023, demikian dilaporkan Kompas.com.

    Keterangan awal KPK, saat itu mengatakan, penyidik menelusuri aliran dana Gazalba Saleh dan menemukan dugaan tindakan menyamarkan, menyembunyikan, dan membelanjakan uang menjadi aset-aset bernilai ekonomis.

    Nama Gazalba Saleh juga pernah menjadi sorotan publik ketika ia menangani perkara suap pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, pada Maret 2022.

    Ketika itu, majelis kasasi MA memotong masa hukuman Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara. Vonis kasasi tersebut diketok ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh dan Sinintha Tuliansi Sibarani sebagai hakim anggota. (P-DTK/wl)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini