29.2 C
Jakarta
Sunday, June 15, 2025

    Gubernur Sulteng tegas perintahkan Kepala OPD selesaikan temuan BPK

    Terkait

    PRIORITAS, 12/6/25 (Palu): Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, dengan tegas memerintahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng untuk selesaikan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

    “Saya perintahkan kepada seluruh kepala perangkat daerah dil lngkup Pemprov Sulteng, untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap rekomendasi temuan yang telah dibacakan BPK,” kata Gubernur Anwar Hafid di Palu, Rabu (11/6/25), dikutip Beritaprioritas Kamis (12/6/25).

    Dia berharap tindak lanjut temuan BPK sebelum 60 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, segala rekomendasi sudah dapat ditindaklanjuti dan dilaporkan hasilnya kepada BPK dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng.

    “Saya minta perhatian khusus Wakil Gubernur Sulteng dan Sekretaris Daerah untuk memimpin segala kegiatan dan menindaklanjuti hasil temuan ini,” kata Anwar Hafid yang sejak menjabat Gubernur Sulteng dikenal tak main-main membenahi pemerintahan yang dipimpinnya bersama Wakil Gubernur Renny Lamadjido.

    Sebelumnya dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng, BPK Sulteng menyampaikan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2024 kepada Pemprov Sulteng di Gedung DPRD Sulteng.

    BPK menemukan adanya permasalahan di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024. “Pada pemeriksaan LKPD tahun 2024, BPK mencatat beberapa permasalahan yang tetap perlu ditindaklanjuti, meskipun tidak berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan,” kata Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) VI BPK RI Laode Nusriadi.

    Laode Nusriadi menjelaskan permasalahan itu yakni kelemahan penganggaran pendapatan asli daerah, kelemahan pemungutan pajak kendaraan bahan bakar bermotor yang mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat (PBBPKB).

    Kedaksesuaian pelaksanaan pekerjaan atas 21 pekerjaan belanja modal, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran. Kemudian, pengelolaan atas pembagian dana tanggung jawab sosial PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng atau Bank Sulteng yang belum memadai.

    Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) VI BPK RI Laode Nusriadi menjelaskan sesuai pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2024, mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, pejabat terkait harus memberikan respon, atau klarifikasi dengan BPK mengenai tindak lanjut tersebut, paling lambat 60 hari laporan pemeriksaan diterima. (P-Elkana L.)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini