PRIORITAS, 26/6/25 (Tanjungpinang): Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 16 Juni 2025 yang mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Kepatuhan ASN terhadap kewajiban perpajakan, khususnya PKB, penting untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Ansar, Selasa (24/6).
Imbauan ini ditujukan kepada PNS, PPPK, guru, dan tenaga kependidikan, termasuk kepala dinas hingga staf ahli. ASN juga diminta menjadi teladan dalam pembayaran pajak kendaraan pribadi maupun milik keluarga.
Ansar menegaskan agar kepala perangkat daerah memastikan seluruh kendaraan dinas operasional di lingkup unit kerjanya membayar PKB tepat waktu.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri akan melakukan pendataan, verifikasi, dan pelaporan rutin mengenai status pembayaran PKB kendaraan ASN dan kendaraan dinas. ASN yang lalai membayar PKB akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.(P-Jeff K)