30.2 C
Jakarta
Sunday, August 24, 2025

    Gubernur Babel protes Pulau Tujuh masuk Kepri, siap gugat ke MK

    Terkait

    PRIORITAS, 23/6/25 (Batam): Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melalui staf khususnya menyatakan protes keras terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan Pulau Tujuh dan Pulau Dua masuk ke wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pemprov Babel bahkan tengah menyiapkan gugatan konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kita sudah bentuk tim khusus. Gubernur juga telah memerintahkan penyampaian surat resmi ke Mendagri untuk revisi keputusan tersebut,” ujar Kemas Akhmad Tajuddin, Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum, Senin (23/6).

    Keputusan Mendagri yang dipersoalkan adalah Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau. Dalam dokumen itu, Pulau Tujuh dikategorikan sebagai bagian dari Kepri, padahal Babel mengklaim memiliki landasan hukum kuat melalui UU No. 27 Tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Tajuddin menjelaskan, konflik muncul karena keberadaan Pulau Cybiayang dalam UU No. 31 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, yang menurut Babel merujuk pada lokasi Pulau Tujuh berdasarkan titik koordinat.

    “Sudah sejak lama kami mencoba menyelesaikan ini melalui dialog dan mediasi dengan Pemprov Kepri dan Kemendagri, tapi hingga kini belum membuahkan hasil,” tegasnya.

    Pemprov Babel menegaskan akan menempuh jalur hukum termasuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk memastikan Pulau Tujuh tetap berada dalam wilayah administrasinya. (P-Jeff K)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini