Dokumen foto: Ketua Umum GPPMP, Dr. Jeffrey Rawis (kanan), saat ziarah ke TMP Kalibata, Jakarat. (dok. GPPMP)PRIORITaS, 2/11/2025 (Jakarta): Gerakan Perempuan Merah Putih Indonesia (GPMPI) sudah resmi tercatat sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) nasional di Kementerian Hukum dan HAM RI. Organisasi ini merupakan bagian dari Gerakan Penerus Perjuangan Merah Putih 14 Februari 1946 (GPPMP) yang dibentuk untuk meneruskan jiwa, semangat, dan nilai perjuangan para pahlawan Merah Putih di Sulawesi Utara.
Ketua Umum DPP GPPMP, Jeffrey Rawis, menjelaskan, GPMPI didirikan dan dideklarasikan pada 31 Agustus 2019 di masa kepemimpinannya. “Sebagai organisasi “in body” GPPMP, maka GPMPI memiliki visi utama yang sama (dengan GPPMP) — yakni menanamkan dan melestarikan Jiwa, Semangat, dan Nilai (JSN) Peristiwa Heroik Merah Putih 14 Februari 1946”, jelasnya.
“Gerakan ini menjadi bentuk nyata komitmen untuk meneruskan semangat perjuangan nasional, terutama dalam peran strategis perempuan di berbagai bidang,” ujar Jeffrey Rawis, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/11/25).
Wadah penguatan peran perempuan
Saat ini, Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) GPMPI dipimpin oleh Rev Dr Siti Hadijah, DMin, DTh, sebagai Ketua Umum. Di bawah kepemimpinannya, GPMPI diarahkan menjadi wadah penguatan peran perempuan dalam pembangunan bangsa, dengan semangat nasionalisme dan persatuan.
Dengan telah resminya status hukum organisasi, DPP GPPMP mendorong seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GPPMP di setiap provinsi untuk memfasilitasi pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) GPMPI di wilayah masing-masing.
“Kami berharap GPMPI menjadi gerakan perempuan yang berdaya, berkarakter nasionalis, dan menjadi penjaga nilai-nilai perjuangan Merah Putih di tengah masyarakat,” ujar Siti Hadijah.
Gerakan ini juga membawa salam pergerakan khasnya, yaitu “Merah Putih, Tetap Jaya!”, yang merefleksikan tekad untuk menjaga keutuhan NKRI dan meneruskan semangat pengorbanan para pejuang 14 Februari 1946. (P-bwl)
No Comments