PRIORITAS, 27/8/25 (Batam): Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASS (31), karyawan swasta, terduga pelaku penganiayaan terhadap AY (28) di kawasan Marina City, Tanjung Riau, Sekupang.
Peristiwa terjadi pada Rabu pekan lalu dini hari ketika korban mengalami luka robek di betis kiri akibat ditusuk pelaku dengan pisau setelah sebelumnya dipukul dan ditendang berulang kali.
Mendapat laporan, tim Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho, S.H. bergerak cepat dan menangkap pelaku di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja, tanpa perlawanan.
Informasi yang diperoleh dari Polresta Barelang, Rabu (27/8/25) menyebut saat penangkapan tersangka pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, celana jeans korban berlumuran darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas,” ujar Iptu Ridho. (P-Jeff K)