25 C
Jakarta
Wednesday, June 18, 2025

    Gaji ke-13 dan THR PNS sudah disiapkan masing-masing instansi

    Terkait

    PRIORITAS, 8/2/25 (Jakarta): Alokasi anggaran gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN), sudah disiapkan di masing-masing instansi pemerintah (kementerian/lembaga).

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyebutkan alokasi anggaran gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah disiapkan masing-masing instansi pemerintah (kementerian/lembaga).

    “Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ) Rini Widyantini di Jakarta, Sabtu (8/2/25).

    Dirinya menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN sudah termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

    Menurut Rini, gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat.

    “Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN,” kata dia.

    Untuk saat ini, ia menuturkan konsep kebijakan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-perundangannya.

    Hak yang akan tetap dibayarkan

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi sebelumnya menegaskan, gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.

    Hal tersebut dikatakannya, menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” ungka Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2/25).

    Dikatakan Hasan, belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.

    Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Hasan, juga sudah memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN akan diproses Menkeu mengatakan, proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.

    Hanya saja Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. Insyaallah,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Kamis lalu seperti dikutip dari Antara. (P-Armin M)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini