Dua pengedar sabu yang dibekuk di Karimun. (dok. Bea Cukai Karimun)PRIORITAS, 7/6/25 (Karimun): Dua pria asal Malaysia berinisial LH (58) dan MR (42) ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Informasi yang diperoleh Beritaprioritas.com, Sabtu (7/6/25) menyebut, keduanya membawa sabu seberat total 136 gram, yang disembunyikan dalam kemasan kopi dan deodoran untuk mengelabui petugas di pelabuhan.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Karimun, Muhammad Iqbal Reza, mengatakan pengungkapan berasal dari dua kasus berbeda. Pada 25 Mei 2025, pelaku LH ditangkap dengan barang bukti 123,7 gram sabu dalam kemasan kopi. Beberapa hari kemudian, pelaku MR ditangkap dengan modus menyimpan sabu dalam deodoran.
“Modus ini memanfaatkan jalur perlintasan pekerja migran yang baru kembali dari Malaysia,” ujar Iqbal dalam keterangan pers di Polres Karimun.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, menambahkan LH merupakan residivis kasus narkotika, sementara MR tercatat baru pertama kali terlibat.
Keduanya kini ditahan di Polres Karimun. Mereka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (P-Jeff K)
No Comments