PRIORITAS, 28/4/25 (Los Angeles): Sesudah melewati persidangan cukup melelahkan, pihak Warner Bros Discovery berhasil memenangkan gugatan yang diajukan ahli waris Joe Shuster, salah satu pencipta Superman bersama Jerry Siegel. Dengan begitu, film Superman (2025) garapan James Gunn tetap dapat dirilis pada 9 Juli 2025.
Dilaporkan, pada Februari 2025 lalu, ahli waris Shuster mengeklaim, hak cipta Superman telah berakhir 25–30 tahun setelah kematiannya, sehingga Warner Bros dan DC Comics tidak lagi berhak memanfaatkan karakter tersebut. Namun, Hakim Jesse Furman dari Distrik Selatan New York memutuskan, ia tidak memiliki yurisdiksi atas kasus ini di luar wilayah AS, dan menolak klaim pengalihan hak oleh ahli waris.
Diketahui, sejarah hak cipta Superman berawal pada 1938, ketika Siegel dan Shuster menjual hak cipta karakter mereka kepada DC Comics dengan nilai hanya US$130. Pada 1947, upaya pencipta untuk merebut kembali hak itu gagal, dan keduanya dipecat dari National Comics Publications.
Kemudian, mereka kembali berusaha pada 1973 dengan dasar Undang-Undang Hak Cipta 1909, yang memperbolehkan perpanjangan hak hingga 28 tahun, mereka lagi-lagi kalah, meski akhirnya mendapatkan pensiun seumur hidup US$20.000 per tahun dan asuransi kesehatan.
Tayang mulai 9 Juli 2025
Disebutkan, film Superman 2025 akan tayang di bioskop mulai 9 Juli 2025, dibintangi David Corenswet sebagai Clark Kent/Kal-El dan Emma Mackey selaku Lois Lane, serta disutradarai James Gunn.
Dilaporkan,, sinopsis resmi film Superman 2025 ini menuliskan, di dunia yang semakin sinis, Superman berjuang menyelaraskan warisan Kryptonian dengan nilai kemanusiaan, menjadi mercusuar harapan yang meneguhkan kebenaran, keadilan, dan optimisme. (P-*r/me)