27.5 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025
spot_img

    Empat penjudi ‘online’ dihukum cambuk di Aceh Timur

    Terkait

    PRIORITAS, 24/11/24 (Banda Aceh): Empat pelaku judi online menjalani hukuman cambuk di Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur, Kota Idi Rayeuk, pada Rabu (20/11/24).

    Mereka dihukum cambuk di hadapan umum karena melanggar Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya pasal yang mengatur tentang perjudian.

    Dikutip dari BeritaSatu, ke-4 terhukum, yang berinisial AI, MHN, MS, dan MD, merupakan warga Kabupaten Aceh Timur.

    Perbedaan jumlah cambukan

    Hukuman cambuk untuk para terpidana kasus judi online ini berbeda-beda. AI dan MHN mendapat hukuman enam kali cambuk, sementara dua lainnya menerima sembilan kali cambuk.

    Pelaksana Tugas Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, M Iqbal Zakwan, menjelaskan, pada dasarnya hukuman yang dijatuhkan kepada keempat pelaku sama. Namun, perbedaan jumlah cambukan disebabkan oleh perbedaan waktu penangkapan dan faktor hukum lainnya.

    Terpidana dibebaskan

    Sesudah menjalani hukuman cambuk, para terpidana dibebaskan dari hukuman kurungan dan diizinkan pulang ke rumah.

    Kasatpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, mengimbau masyarakat untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum agama maupun negara.

    Ia menyatakan, hukuman cambuk seperti yang diterima para pelaku judi online bukanlah hal yang diharapkan, namun pelaksanaannya merupakan kewajiban yang harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. (P-zamir) 

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini