PRIORITAS, 24/11/24 (Banda Aceh): Empat pelaku judi online menjalani hukuman cambuk di Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur, Kota Idi Rayeuk, pada Rabu (20/11/24).
Mereka dihukum cambuk di hadapan umum karena melanggar Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya pasal yang mengatur tentang perjudian.
Dikutip dari BeritaSatu, ke-4 terhukum, yang berinisial AI, MHN, MS, dan MD, merupakan warga Kabupaten Aceh Timur.
Perbedaan jumlah cambukan
Hukuman cambuk untuk para terpidana kasus judi online ini berbeda-beda. AI dan MHN mendapat hukuman enam kali cambuk, sementara dua lainnya menerima sembilan kali cambuk.
Pelaksana Tugas Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, M Iqbal Zakwan, menjelaskan, pada dasarnya hukuman yang dijatuhkan kepada keempat pelaku sama. Namun, perbedaan jumlah cambukan disebabkan oleh perbedaan waktu penangkapan dan faktor hukum lainnya.
Terpidana dibebaskan
Sesudah menjalani hukuman cambuk, para terpidana dibebaskan dari hukuman kurungan dan diizinkan pulang ke rumah.
Kasatpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, mengimbau masyarakat untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum agama maupun negara.
Ia menyatakan, hukuman cambuk seperti yang diterima para pelaku judi online bukanlah hal yang diharapkan, namun pelaksanaannya merupakan kewajiban yang harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. (P-zamir)