29 C
Jakarta
Wednesday, March 12, 2025

    Empat anggota Polda Metro Jaya diberhentikan tidak dengan hormat, terlibat perzinahan dan penipuan

    Terkait

    PRIORITAS, 12/3/25 (Jakarta): Empat anggota Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya diberhentikan tidak dengan hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran serius. Satu di antaranya terlibat perzinahan, tiga lainnya kasus penipuan.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anah buahnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/3/25). “Dengan rasa berat hati bahwa keputusan PTDH ini harus diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya,” kata Kapolda.

    Para anggota yang dipecat adalah Bripda A dengan pelanggaran kasus perzinahan, sedangkan tiga orang lainya, yaitu Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW Melakukan pelanggaran kasus penipuan.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius,” tegas Irjen Pol Karyoto. Menurutnya, pemecatan empat anggota Polda Metro Jaya itu merupakan langkah penting dalam upaya menjaga nama baik institusi Polri.

    Dikatakannya, PTDH diambil untuk mencegah tindakan individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian.

    Peristiwa (PTDH) ini, harap Kartoyo, dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada, menghindari pelanggaran, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

    “Saya berharap hal ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tuturnya.

    Diingatkannya kepada segenap anggota Polda Metro Jaya, tentang pentingnya menjaga profesionalisme dalam setiap aspek tugas kepolisian. Dengan profesionalisme, ucapnya, Polri akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat dan institusinya.

    “Jadilah teladan bagi sesama rekan dan masyarakat karena dengan profesionalisme, kita akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi institusi yang kita cintai,” jelasnya.

    Sebelumnya 31 anggota

    Pemecatan atau PTDH terhadap empat anggota Polda Metro Jaya ini menambah daftar panjang sanksi serupa hanya pada tiga bulan terakhir ini. Pada awal Januari 2025, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menjatuhkan sanksi PTDH alias pemecatan kepada 31 personelnya.

    Mereka dipecat usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri. Dikatakan, 31 anggota yang dipecat itu sudah divonis bersalah melakukan pelanggaran serius.

    Salah satu dari anggota yang dikenakan sanksi PTDH disebabkan karena terlibat dengan pelanggaran lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). (P-hdt)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini