PRIORITAS, 1/10/2025 (Batam): Aktivitas pendalaman alur laut (dredging) dan dumping di Pulau Cicir, Tanjung Uncang, Batam, menuai protes keras dari aktivis lingkungan Akar Bhumi Indonesia.
Kegiatan yang diduga dilakukan sejak 24 Agustus 2025 ini diduga telah merusak terumbu karang, mencemari laut, serta mengganggu ruang tangkap nelayan.
Pendiri Akar Bhumi, Hendrik Hermawan, menyebut pihaknya menemukan bukti perubahan warna laut akibat lumpur serta timbunan hasil pengerukan di habitat terumbu karang.
Ketua Akar Bhumi, Sony Rianto, menambahkan, bahwa dampak kerusakan ini dapat menghancurkan ekosistem laut Batam dan merugikan ribuan nelayan.
Aktivitas tersebut diduga melanggar UU PPLH, UU Perikanan, dan ketentuan izin lingkungan. Akar Bhumi berencana melaporkan kasus ini ke KLHK untuk audit kerusakan dan perhitungan kerugian ekologis, sekaligus mendesak aparat penegak hukum (APH) segera bertindak.
Hingga kini belum jelas apakah PT Wasco Engineering Indonesia sebagai pihak yang disebut terkait telah mengantongi izin resmi. Laporan kasus ini juga sudah disampaikan ke DLH Batam, DLHK Kepri, dan Ditpam BP Batam untuk ditindaklanjuti. (P-Jeff K)
No Comments