PRIORITAS, 25/1/25 (Jakarta): Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan untuk melakukan efisiensi anggaran di seluruh kementerian dan lembaga negara, guna mendukung upaya penguatan ekonomi nasional dan meningkatkan kinerja pembangunan.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya setiap kementerian dan lembaga untuk memprioritaskan penggunaan anggaran yang benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat, menghindari pemborosan, dan memastikan bahwa setiap alokasi anggaran dapat digunakan dengan efektif dan efisien.
Efisiensi anggaran tidak hanya berfokus pada pemangkasan anggaran, tetapi juga pada peningkatan produktivitas dan efektivitas program-program pemerintah. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pengalihan dana yang tidak terpakai pada sektor yang lebih prioritas dan langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Selain itu, efisiensi anggaran diharapkan tidak hanya untuk memperbaiki kinerja pemerintah, tetapi juga untuk mempercepat pencapaian target-target pembangunan yang telah ditetapkan, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, serta pengembangan infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia.
Menjawab itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan, akan melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. “Kalau dari sisi kami, dari Kementerian UMKM, tentunya kami harus menindaklanjuti dengan segera Inpres tersebut,” ucap Maman ketika dijumpai di sela-sela acara Rapimnas PIRA di Jakarta, Sabtu (25/1/25).
Maman menilai bahwa instruksi presiden tentang efisiensi anggaran memiliki banyak kemanfaatan, sebab di beberapa sektor memang terdapat anggaran yang bisa diefisienkan. Anggaran tersebut, sebaiknya dialokasikan kepada sektor-sektor yang jauh lebih memiliki kemanfaatan, utamanya untuk masyarakat yang lebih luas.
Ketika disinggung kapan Maman akan menyerahkan hasil efisiensinya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, ia menyampaikan hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan. “Itu mekanismenya kan di Kementerian Keuangan, Banggar, dan Komisi XI nanti,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Adapun poin pokok dari arahan inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik. Anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya. (*