25.1 C
Jakarta
Wednesday, June 18, 2025

    Klarifikasi Dwi Astuti: Penerapan PPN 12 persen pada layanan uang elektronik bukan objek pajak baru

    Terkait

    PRIORITAS, 21/12/24 (Jakarta): Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memberikan klarifikasi mengenai isu uang elektronik yang menjadi objek pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

    Dwi Astuti menegaskan, penerapan PPN pada layanan uang elektronik bukanlah objek pajak yang baru, karena hal ini sudah diterapkan sejak berlakunya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983.

    Layanan uang elektronik tidak termasuk dalam daftar objek yang dibebaskan dari PPN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan kata lain, jika tarif PPN dinaikkan menjadi 12 persen, transaksi uang elektronik juga akan dikenakan tarif tersebut.

    “Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983. Artinya bukan objek pajak baru,” ucap Dwi Astuti, Sabtu (21/12/24), dikutip dari Antara seperti diberitakan Beritasatu.com.

    Layanan yang terkena PPN

    PPN pada transaksi uang elektronik diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Beberapa layanan yang dikenakan PPN antara lain transfer dana, penyelesaian akhir, kliring, gerbang pembayaran, switching, uang elektronik (e-money), dan dompet elektronik (e-wallet).

    Biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara dikenakan PPN, seperti biaya administrasi registrasi, pengisian ulang saldo (top up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan penarikan tunai untuk uang elektronik. Namun, PPN tidak dikenakan pada nilai uang elektronik, termasuk saldo, reward point, bonus point, dan transaksi transfer dana murni.

    Sebagai ilustrasi, jika biaya administrasi top up adalah Rp 1.000 dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, pengguna akan dikenakan PPN sebesar Rp 110, sehingga total biaya menjadi Rp 1.110. Jika tarif PPN kemudian naik menjadi 12 persen, biaya PPN akan menjadi Rp 120, yang membuat total biaya menjadi Rp 1.120.

    Jika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa ada biaya tambahan, maka tidak akan ada PPN yang dikenakan, baik saat ini maupun ketika tarif PPN 12 persen diterapkan. (P-Zamir)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini