27.8 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025

    DPR tunda sidang paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada, sejumlah elemen masyarakat sipil berdemo

    Terkait

    PRIORITAS, 22/8/24 (Jakarta): Atas berbagai pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat RI memutuskan untuk menunda sidang paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

    Dilaporkan, sebelumnya Sidang Paparipurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang pengesahan Revisi UU Pilkada tersebut dijadwalkan dilakukan pada hari ini, Kamis (22/08/24).

    Di luar gedung, sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari mahasiswa, dosen, tokoh masyarakat hingga sejumlah artis turut “turun gunung” melakukan aksi bertajuk “Peringatan Darurat Indonesia” menolak pengesahan Revisi UU Pilkada ini.

    Diberitakan berbagai media, aksi ini serentak dilakukan di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, hingga Makassar, Kamis (22/08/24).

    Jadi pertanyaan, mengapa sidang paripurna ini akhirnya ditunda? Apakah karena banyak pihak yang menolak pengesahan Revisi UU Pilkada ini?

    Kuorum tidak terpenuhi

    Atas pertanyaan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penundaan sidang paripurna hari ini karena kuorum tidak terpenuhi.

    “Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ucap Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8/24).

    Seperti diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelumnya bersepakat, Revisi UU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. Revisi UU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak.

    Disebutkan, pembahasan Revisi UU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

    Lalu, pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.

    Namun, aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

    Demo ini bagian dari gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. (P-CNBCi/jr) — foto ilustrasi istimewa

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini