PRIORITAS, 4/6/25 (Bintan): Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan mengonfirmasi belum menerima dokumen perizinan dari PT Gesya terkait pematangan lahan pembangunan Perumahan Gemini di Kampung Purwosari, RW 08, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
“Belum ada masuk permohonan, baik pertek air limbah maupun dokumen UPL-UPL,” kata Kepala DLH Bintan, Niken Wulandari, dalam keterngannya diterima Rabu (4/6/25).
DLH akan segera berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP Bintan sebagai instansi yang menangani pengawasan perizinan usaha.
Sementara itu, pihak Perumahan Gemini melalui stafnya, Ardi, menyebut proses perizinan sedang berjalan, termasuk pengurusan ke DLH dan Dinas PUPR Bintan.
Ardi juga menjelaskan bahwa pembangunan drainase di lokasi proyek merupakan tindak lanjut dari permintaan Pemerintah Kelurahan Sei Lekop dan Anggota Komisi III DPRD Bintan, Arif Jumana.
“Kami sambut baik saran dari RT/RW dan anggota dewan untuk perbaikan drainase,” ujarnya. (P-Jeff K)