31.2 C
Jakarta
Sunday, June 1, 2025

    DKI larang merokok di tempat hiburan, Ranperda KTR siap lindungi udara bersih

    Terkait

    PRIORITAS, 31/5/25 (Jakarta): Langkah besar sedang disusun di Jakarta, di mana asap rokok tak lagi dibiarkan mengambang bebas di ruang hiburan malam. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan menyasar tempat karaoke, klub malam, dan kafe musik sebagai wilayah bebas asap. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas, Sabtu (31/5/25).

    Alasan pelarangan merokok di tempat hiburan karena ruang-ruang ini kerap menjadi kantong asap rokok yang sulit diawasi. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya sepakat mengategorikan tempat hiburan dalam tatanan tempat umum yang harus bebas asap.

    Pergeseran ini sejalan dengan desakan dari fraksi-fraksi di DPRD yang menuntut regulasi lebih ketat terhadap konsumsi rokok di ruang publik. Dukungan terhadap perluasan kawasan tanpa rokok dianggap sebagai bentuk perlindungan hak warga atas udara bersih.

    “Beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta, Selasa (27/5/25] lalu, saat memberikan jawaban Pandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta, dikutip Beritaprioritas.

    Kebijakan tersebut tak berdiri sendiri, melainkan mengacu pada praktik baik dari kota-kota besar di dunia. Jakarta dinilai perlu mengejar standar perlindungan kesehatan publik global yang semakin tinggi.

    Penerapan larangan merokok ini bahkan bisa sampai pada sanksi denda, seperti yang sudah dilakukan beberapa kota lain. Di beberapa negara, merokok dalam radius 10 meter dari orang lain di area publik bisa langsung berujung penalti.

    Komitmen ini bukan sekadar simbolik, melainkan langkah nyata untuk menekan paparan asap rokok pasif. Pemerintah juga menyebut tempat hiburan bukan ruang privat, melainkan fasilitas umum yang harus diatur.

    “Kami sepakat dan menganggap bahwa industri serta produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat berlangsung, namun perlu diatur terkait pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu,” ujar Pramono.

    Pemerintah tak serta-merta mematikan industri tembakau, karena sektor ini masih menyumbang devisa dan menyerap tenaga kerja. Yang diupayakan adalah keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan hak kesehatan masyarakat.

    Pengelolaan Dana Pajak Rokok Daerah

    Ranperda ini juga menjanjikan pengelolaan Dana Pajak Rokok Daerah secara lebih berdampak. Dana itu akan disalurkan untuk membina UMKM, memberi edukasi publik, serta mendukung usaha yang mendorong pola hidup sehat.

    “Selain itu, juga membuka peluang untuk transisi ekonomi sehat, termasuk melalui pemanfaatan Dana Pajak Rokok Daerah untuk pembinaan UMKM, edukasi publik dan insentif usaha sehat,” katanya.

    Perokok pun tetap diberi ruang, dengan syarat hanya boleh di area khusus yang disediakan dan jauh dari ruang publik. Kebijakan ini berupaya melindungi hak kolektif atas udara bersih, tanpa menafikan kebebasan individu.

    “Ranperda KTR tetap memberi ruang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan secara khusus di luar KTR. Hak individu perokok tetap dihormati, namun tetap mengutamakan HAM serta hak kolektif atas udara bersih,” ujar Pramono lagi.

    Pemerintah berharap Ranperda ini menjadi fondasi untuk Jakarta yang lebih sehat dan tertib. Di tengah hiruk-pikuk kota, udara bersih adalah hak yang seharusnya tak perlu diperjuangkan mati-matian. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini