Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM Pdt Hein Arina ThD akhirnya ikut ditahan Polda Sulut terkait kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM. (Dok/Ist)
PRIORITAS, 17/4/25 (Manado): Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi lnjili di Minahasa (GMIM), Sulawesi Utara, Pdt Hein Arina ThD, akhirnya ikut ditahan Polda Sulut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Meskipun baru mengadakan perjalanan panjang pulang dari Amerika Serikat ke Tanah Minahasa, tidak menyurutkan keinginan Pdt Hein Arina, untuk menghormati hukum.
Saat baru tiba dari Amerika Serikat, setelah didoakan ia langsung menuju ke Markas Polda Sulut pada Rabu 17 April 2025. Ia datang sekitar pukul 10.30 wita.
Di depan kantor Polda Sulut ia sudah ditunggu ratusan pendeta dan warga jemaat GMIM yang memberikan dukungan moral kepadanya sebagai aksi solidaritas. Selesai didoakan ia menuju ke kantor Polda untuk menjalani pemeriksaan.
Pjs Ketua BPMS GMIM Pdt Janny Rende MTh yang ikut dalam rombongan para pendeta mengatakan, kedatangan mereka hanyalah untuk memberikan dorongan moral kepada Pdt Hein Arina yang sedang mengalami pergumulan. “Sebagaimana kami telah mengeluarkan Seruan Pastoral bahwa pada intinya kami menghormati apa yang dilakukan Polda Sulut. Dan sebagaimana hari ini Ketua BPMS GMIM Pdt Hein Arina koperatif untuk menjalani pemeriksaan. Padahal Pdt Hein baru saja melakukan perjalanan panjang dari Amerika Serikat,” ujar Pdt Janny.
Selesai menjalani pemeriksaan, Pdt Hein Arina juga akhirnya ditahan Polda Sulut. Dengan menggunakan pakaian seragam oranye, Pdt Hein Arina tetap menebarkan senyum kepada yang menyapanya, termasuk oleh para wartawan.
Hein Arina sangat koperatif dengan apa yang dilakukan Polda Sulut untuk memberikan keterangan dan kesaksian seputar Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Dengan demikian sudah lima Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM yang ditahan. Sebelumnya empat birokrat dari Pemprov Sulut menjalani penahanan. Yaitu Asiano Gammy Kawatu, Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, dan Steve Kepel.
Bagaimana kasus hukum ini akan berproses, masyarakat Sulut dan warga gereja berharap semua berjalan dengan menjunjung tinggi asas keadilan. Dan semuanya juga dilandasi asas praduga tak bersalah, sebelum ada keputusan tetap (inkrah). (P-Jeffry P)