PRIORITAS, 5/7/25 (Jakarta): Menteri Perdagangan (2015–2016), Tom Lembong, mengaku heran sekaligus kecewa atas tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015–2016. Ia menilai tuntutan sama sekali mengabaikan fakta persidangan.
“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom Lembong usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/25).
Tom menyebut surat tuntutan jaksa sekadar menyalin dakwaan awal, tanpa mencerminkan fakta baru dari sidang sebanyak 20 kali. Ia menggambarkan situasi ini sebagai “surreal” karena seolah persidangan tak pernah terjadi .
Sepanjang dua jam sidang, Tom berusaha menemukan bagian dari tuntutan yang mengacu pada keterangan saksi atau ahli. Namun ia tidak menemukan satu pun penyesuaian dari dakwaan sesuai fakta persidangan.
Ia mempertanyakan pola kerja Kejaksaan Agung, apakah memang demikian caranya menyusun tuntutan, karena sejauh ini fakta-fakta yang diangkat dalam persidangan sama sekali tidak dipakai dalam tuntutan.
Bersikap kooperatif
Tom mengklaim selama proses sejak penyelidikan ia bersikap kooperatif. Ia datang tepat waktu, bahkan diperiksa hingga larut malam, meski dia merasa hal ini tidak diperhitungkan dalam surat tuntutan jaksa.
Ia menantikan penilaian masyarakat atas proses persidangan serta tuntutan jaksa tersebut. Pria yang kini menjadi terdakwa berharap publik memberikan pandangan atas apa yang terjadi pada persidangannya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Tom tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta (subsider enam bulan kurungan), menyatakan ia terbukti melanggar pasal-pasal korupsi terkait dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578,1 miliar.
Kerugian tersebut diduga muncul karena Tom menandatangani surat persetujuan impor gula kristal mentah bagi 10 perusahaan tanpa rapat antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal itu memungkinkan perusahaan rafinasi impor gula mentah meski tak memenuhi syarat. (P-*r/Zamir Ambia)