28.4 C
Jakarta
Friday, July 11, 2025

    Ditunda lagi: Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, pekan depan panggilan terakhir buat KPK

    Terkait

    PRIORITAS, 3/3/25 (Jakarta): Sidang praperadilan Sekretaris DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto soal kasus suap dan perintangan penyidikan KPK yang sedianya digelar hari ini, Senin (3/3/25), ditunda ke Jumat (14/3/25) pekan depan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lantara pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon, belum bisa hadir.

    Dalam persidangan hakim menyebutkan, KPK selaku termohon menyampaikan permohonan penundaan persidangan. Alasannya, KPK masih belum siap sehingga meminta penundaan dua minggu, tapi hakim memutuskan penundaan pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Senin (3/3/25) ini.

    “Maka sidang ini ditunda sampai dengan Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar,” kata Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim mengatakan penundaan itu sudah mempertimbangkan berbagai hal.

    Panggilan terakhir

    Namun hakim Pasaribu menegaskan, pemanggilan kepada KPK pada Jumat pekan depan merupakan panggilan terakhir. “Jika nantinya KPK tidak hadir, sidang akan tetap digelar,” ungkap hakim Pasaribu.

    “Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi, sidang akan digelar tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan yang terakhir bagi termohon,” ujarnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin ini. Namun, sidang kembali ditunda mengingat KPK tidak hadir dengan alasan masih koordinasi dan mempersiapkan materi.

    Sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ditangani Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada 13 Februari lalu, menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

    Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). (P-*r/ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini