30 C
Jakarta
Wednesday, March 12, 2025

    Ditangkap, buronan selama 19 tahun terpidana korupsi Rp35,9 M di Riau

    Terkait

    PRIORITAS, 14/2/25 (Riau): Buronan selama 19 tahun, terpidana kasus korupsi Nader Thaher, 69, berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusako (SZK) itu dibekuk di Apartemen Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 16.50 WIB, Kamis (13/2/25) sore.

    Terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit macet selaku Direktur PT SZP secara bersama-sama pada salah satu bank plat merah nasional atau Bank Mandiri. Adapun kredit macet itu berupa kegiatan pengadaan 4 unit rig beserta kelengkapannya yang dipesan PT Caltex Pasific Indonesia (CPI) di tahun 2002 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35,9 miliar.

    “Terpidana Nader Thaher masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006,” kata Kepala Kejati Riau Akmal Abbas, Jumat (14/2/25).

    Ia mengungkapkan, dalam amar putusan MA tersebut, terpidana dipidana penjara selama 14 tahun, denda Rp250 juta.Kemudian subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar subsidair 3 tahun kurungan.
    Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum. Sekaligus menindak para pelaku kejahatan yang masih bersembunyi. “Kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” ujarnya.

    Saat diamankan tim tabur, terpidana Nader Thaher bersikap kooperatif hingga kemudian diterbangkan dan tiba di Pekanbaru melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (14/2) seperti diberitakan Mediaindonesia.com.

    Setibanya di Pekanbaru, terpidana Nader Thaher lalu diserahkan langsung dari tim tabur kepada Jaksa eksekutor pada Kejari Pekanbaru guna menjalankan pidananya. (P-wr)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini