26.9 C
Jakarta
Wednesday, July 23, 2025

    Disnaker Kota Madiun buka posko aduan THR 2025

    Terkait

    PRIORITAS, 18/3/25 (Kota Madiun): Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) pada momentum Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun, Jawa Timur.

    Menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker KUKM Kota Madiun, Ike Yessica Kusumawati di Madiun, Selasa penyediaan posko pengaduan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi berbagai persoalan terkait pencairan THR maupun BHR (bonus hari raya).

    “Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pimpinan perusahaan terkait Permenaker tentang THR dan BHR,” kata Ike Yessica Kusumawati di Madiun, Selasa (18/3/25).

    Dikatakannya, posko pengaduan THR tersebut dibuka di kantor Disnaker setempat pada jam kerja hingga mendekati Lebaran 2025. Selain menerima aduan, Disnaker Kota Madiun juga proaktif melakukan pengawasan ke setiap usaha yang memenuhi kriteria dan berkewajiban memberikan THR bagi setiap tenaga kerjanya.

    Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR dijelaskan sejumlah poin penting terkait pemberian THR dan BHR. Tidak hanya cara penghitungan THR, tapi juga tunjangan bagi PKWT atau kontrak, hingga pekerja perempuan yang sedang cuti hamil.

    Adapun THR wajib dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Jika Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret, maka THR dibayarkan paling lambat sekitar 24 Maret 2025.

    Pada aturan tersebut dijelaskan sanksi bagi perusahaan yang menunggak maupun tidak sanggup membayarkan THR bagi karyawannya.

    Menurut Ike, jumlah perusahaan di Kota Madiun yang wajib membayarkan THR kepada karyawannya tahun ini mencapai sebanyak 748 perusahaan. Ju,ah itu naik dibandingkan tahun 2024 sebanyak 715 perusahaan.

    “Untuk perusahaan yang menunggak, secara prinsip kami sampaikan bahwa semua pengaduan ke Disnaker sudah terselesaikan,” jelasnya. (P-*/Armin M)

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini