PRIORITAS, 3/6/25 (Jakarta): Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (2/6/25) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit. Pemeriksaan ini dilakukan guna memperoleh informasi lebih lanjut dari IKL.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, penyidik berusaha mendalami proses serta mekanisme pengajuan kredit yang dilakukan oleh Sritex kepada berbagai bank, termasuk bank milik pemerintah dan bank daerah.
“Benar, saksi Iwan Kurniawan Lukminto telah diperiksa terkait perkara ini,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/6/25), dikutip dari Beritasatu.com.
Menurut Kejagung, posisi strategis Iwan membuat penyidik perlu mendalami pengetahuannya terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan kredit. Fokus penyidikan meliputi persetujuan kredit, mekanisme internal, dan keterlibatan pihak-pihak terkait di Sritex.
“Peran beliau sebagai wakil hingga direktur Utama sangat penting. Penyidik ingin tahu sejauh mana pengetahuannya soal pengajuan kredit ke berbagai bank,” tutur Harli.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung membongkar skandal dugaan korupsi dalam pengajuan kredit bernilai besar dari Sritex ke sejumlah bank, yang diduga tidak sesuai prosedur. (P-Zamir)