Catatan: Elkana Lengkong/Wartawan BeritaPrioritas
PRIORITAS, 23/6/25 (Palu): “Saya ke sini bukan untuk cari popularitas, tapi karena saya memikul tanggung jawab dari negara dan daerah. Keputusan ini bukan karena saya takut dengan demo, tetapi demi kebaikan daerah ini,” tegas Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, di depan warga Kelurahan Tipo Kecamatan Uluhjadi Kota Palu saat menertibkan dan menutup dua izin perusahan tambang galian C awal Juni baru lalu.
Anwar bahkan memastikan, selama ia menjabat sebagai Gubernur, tidak akan ada izin tambang yang terbit di atas wilayah permukiman.
“Insya Allah, selama saya jabat Gubernur, tidak akan keluar izin tambang di atas permukiman. Ini komitmen kita menjaga daerah ini, karena daerah ini satu-satunya tempat kita berlindung. Kalau ini tidak kita jaga, saya khawatir suatu saat kita akan tertimbun,” ujarnya.
Begitupun saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Parimo Erwin Burase dan Abdul Sahid. Gubernur Anwar Hafid dengan tegas memerintahkan pemerintah setempT berantas tambang liar. Orang nomor satu di Sulteng ini minta kepada Bupati Parigi Moutong untuk menjadikan prioritas pertama, kerja utama. Bagaimana kita memberikan perlindungan sebesar-besarnya kepada petani kita atas tercemarnya air-air sungai yang menyebabkan pengairan dan sebagainya menjadi merah dan sebagainya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah siap memberikan dukungan penuh dalam penanganan tambang ilegal di wilayah tersebut. Komitmen ini termasuk dukungan kebijakan, koordinasi, hingga bantuan operasional bila dibutuhkan.

Gebrakan Anwar Hafid
Keberanian Gubernur Anwar Hafid dinantikan tindak lanjut menertibkan tambang secara luas di wilayah Sulteng setelah mengapresiasi komitmennya menjaga daerah ini.
Memang banyak yang yakini hadirnya perusahan investasi tambang sangat berdampak bagi penerimaan daerah (PAD) namun mengabaikan aturan terkait lingkungan. Seperti diungkapan Guru Besar Ekonomi Bisinis Universitas Tadulako (Untad) Palu Prof Moh Ahlis Djirimu Ph.D.
Hal paling penting dari gebrakan gubernur Anwar Hafid adalah meruntuhkan pranata sosial di Tipo karena sepanjang pesisir Ulujadi, kegiatan masyarakat adalah budidaya sirsak, sarikaya, mangga golek dan jambolan, serta nelayan lalu dirusak kapitalisme kota yang timbulkan pertumbuhan membenamkan (immiserizing growth) pesisir teluk Palu.
Bukan hanya itu. Guru Besar Ekonomi Bisnis Untad Palu itu minta keberanian dan ketegasan Anwar Hafid bertindak tertibkan tambang jangan hanya sampai di sekitar tambang galian C di Teluk Palu. Tetapi juga didaerah lain di wilayah Sulteng.
Sebaiknya sikap tindak tegas Gubernur Anwar Hafid yang mencabut permanen izin tambang dua perusahan galian C yang tidak patuhi aturan lingkungan hidup di Tipo Palu Barat juga meluas hingga ke daerah lain.
Perusahaan batuan nonlogam, menurut Ahlis Djirimu, juga sedang beroperasi pula di Tolitoli, Morowali Utara, Banggai, tentu patut dicek kepatuhan pada prosedur lingkungan. Satu dari beberapa penyumbang Sulteng kehilangan 256 ribu hektar hutan selama periode 2010-2019 adalah kegiatan eksploitasi batuan dan pasir nonbatuan.
Tindakan berani dan tegas Anwar Hafid tak lepas dari kritik sejumlah orang yang mengatakan ada kesalahan prosedur atas penutupan izin dua perusahan tambang galian C di wilayah Tipo. Namun hal ini tidak memperngaruhi apa yang jadi kebijakan mantan Bupati Morowali dua periode itu.

Dugaan backing oknum aparat
Anggota Komisi II DPR-RI, Longki Djanggola, dari Daerah Pemilihan Sulteng menduga adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) sebagai bekingan.
Mantan Gubernur Sulteng dua periode itu secara blak-blakan menyampaikan adanya sejumlah oknum APH yang mengenakan seragam coklat maupun hijau diduga terlibat dalam membekingi aktivitas PETI di wilayah Kayuboko dan beberapa lokasi lainnya di Parimo
“Saya menduga ada oknum-oknum yang membekingi PETI di Kayuboko maupun di tempat lain. Itu pengamatan saya. Apakah itu oknum berbaju coklat atau hijau, itu sama saja,” ujar Longki saat berbicara kepada wartawan di Parigi, Selasa (17/6/25).
Dugaan itu menguat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong, Kamis (22/5/25), tidak menemukan aktivitas PETI di Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat . Diduga informasi operasi tersebut bocor.
Ia menambahkan pula, dugaan keterlibatan oknum APH tersebut juga mencakup perlindungan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di daerah tersebut.
Pihak yang mendatangkan orang asing itu, kata Longki, adalah mereka-mereka yang membekingi. “Bukan orang asing itu datang sendiri, yakin ada yang memfasilitasi,” ujarnya.
Longki, yang juga mantan Bupati Parigi Moutong dua periode, meminta pemerintah daerah menetapkan lebih tegas. Ia mendorong Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, untuk segera mengambil langkah nyata dalam menghentikan aktivitas PETI di wilayahnya.
“Negeri Seribu Megalit”
Sebuah media online di Sulteng menulis tentang kiprah Aktivis Perhimpunan Penggerak Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah yang menyoroti maraknya aktivitas Penambang Galian C, Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dan Dugaan Perambahan Hutan Tanpa Izin (PHTI) di Sulawesi Tengah. Disebutkan, aktivitas tersebut telah memporak-porandakan “Negeri Seribu Megalit” (julukan Sulteng) sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.
Menurutnya yang paling berisiko terkena dampak dari aktivitas PETI tersebut ialah petani dan pembudidaya ikan air tawar, termasuk orang yang berdomisili langsung di sektor perekonomian. Dikatakan, aktivitas mereka sehari-hari terganggu bahkan terancam gulung tikar.
Melihat kondisi ini, Azwar Anas selaku Dewan Pertimbangan Pimpinan Daerah Perhimpunan Pergerakan Indonesia (Pimda PPI Sulteng) ikut prihatin sekaligus berharap agar Kepala Daerah terpilih dan seluruh stakeholder, termasuk aparat penegak hukum tidak menutup mata dengan segala bentuk aktivitas ilegal.
Apalagi, katanya, menyangkut kerusakan lingkungan dan potensi bencana alam yang mengancam permukiman masyakarat sekitar. Belum lagi potensi ketercemaran air akibat penggunaan sianida atau air perak atau karbon. Di sisi lain, air adalah salah satu kebutuhan sehari-hari yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan.
Menurut Anas, berdasarkan laporan team informan di lapangan yang setiap saat memantau perkembangan aktivitas PETI dan PHTI, pihaknya terus memantau pergerakan aktivitas ilegal yang ada di Sulteng. “Kami punya mata, kaki dan telinga di lapangan untuk memantau perkembangan aktivitas penambang emas tanpa izin dan perambahan hutan tanpa izin,” ungkapnya.
“Coba periksa izin pengolahan kayu di kabupaten Tojo Una-una, apakah aktivitas di lapangan sudah sesuai dengan izin atau malah mereka merambah hutan di lokasi berbeda termasuk lingkar dalam kayu yang ditebang,” ucap Anas.
“Pihak Kehutanan saja terlihat diam-diam aja tuh! Dalam hal ini APH juga terkesan menutup mata, seolah-olah mereka tidak mengetahuinya!! Jadi wajarlah kalau ada orang yang mencurigai atau menduga keterlibatan oknum tertentu.
Anas juga mengatakan bahwa ia percaya dengan statement yang dikemukakan anggota DPR RI Dapil Sulteng terkait dengan adanya oknum yang terlibat dalam pengelolaan PETI tersebut.
Dirinya yakini bahwa dugaan salah satu anggota DPR RI dari Dapil Sulteng terkait adanya oknum tertentu yang membekingi PETI yang viral diberitakan beberapa waktu lalu tentulah dibarengi dengan informasi valid dan data, apalagi beliau pernah menjadi bupati dua periode dan Gubernur Sulteng dua periode merujuk pada sosok Longki Djanggola.
Dia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Anwar Hafid, dan Reny A. Lamadjido, belum terlihat BERANI menertibkan PETI dan PHTI.
“Tapi saya mengapresiasi tindakan Pemerintah Provinsi karena sudah berani menyurati D-PMPTSP dan D-ESDM berkaitan dengan pencabutan IUP Operasional Produksi PT. Bumi Alpha Mandiri dan IUP Eksplorasi PT. Tambang Watu Kalora,” pungkas Anas.
Lebih lanjut, Anas memaparkan bahwa tindakan Pemerintah tersebut sudah sangat bagus dalam menertibkan wilayah tambang yang meresahkan dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ini bisa dilihat jelas dari surat Gubernur Sulteng, Nomor: 500:10.2.3/299/Ro.Hukum, tertanggal 18 Juni 2025 ditujukan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP) Provinsi Sulteng dan Kepala dinas Energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sulteng,” tukasnya.
Tak hanya itu, Anas juga mengatakan sudah saatnya Pemprov Sulteng berani tegas dengan tetap memperhatikan aspek sosiologi, kultur, ekonomi, keamanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketegasan gubernur Anwar Hafid dan para kepala daerah lain di lingkup wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tengah tidak boleh tebang pilih, bila Nawaitunya benar-benar ingin membangun daerah ini ke arah yang lebih baik,” imbuhnya. (P)