
Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Dok/Ori)PRIORITAS, 16/4/26 (Jakarta): Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/26).
Syarief menerangkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, PT TSHI diduga bersekongkol dengan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.
“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ujarnya.