32.8 C
Jakarta
Sunday, January 5, 2025
spot_img

    Diduga tak sesuai spek, KPK diminta Lidik proyek Jalan Trans Bts Tolitoli-Silondou senilai Rp243,2 M

    Terkait

    ‘Box Culvert’ (gorong-gorong) diproduksi PT AKAS diduga tak sesuai spek, nampak cacat terlihat besi betonnya. (Foto: Istimewa)

    PRIORITAS, 3/1/25 (Tolitoli): Karena diduga tak sesuai spesifikasi standar jalan nasional, pihak LSM Bumi Bakti Tolitoli meminta KPK segera melakukan penyelidikan dan sekaligus memeriksa kontraktor penyedia jasa paket proyek Preservasi Jalan Trans Tolitoli Silondou yang dibiayai dana APBN Ditjen Binamarga PUPR Tahun 2022/2024 senilai Rp243,2 miliar. Apalagi, menurut mereka, hingga berakhir masa kontrak 31 Desember 2024 proyek ini belum selesai.

    “Sebagai pemerhati pembangunan di Tolitoli, saya meminta pihak APH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan (Lidik) terhadap kontraktor penyedia jasa atas dugaan kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi standard (Spec),” kata Ahmad Pombang, Ketua LSM Bumi Bakti Tolitoli kepada Beritaprioritas.com belum lama ini.

    Sebab, menurut Ahmad, hal ini berdampak pada dugaan terjadi kerugian negara dengan jumlah yang cukup besar dalam pekerjaan paket proyek Preservasi Jalan Trans Sulawesi ruas Batas Tolitoli-Silondou.

    “Terutama di ruas jalan Bambua yang dikerjakan kontraktor penyedia oleh PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) bernilai kontrak APBN SBSN Kementerian PU Tahun 2022/2024 sebesar Rp243,230.412.300,” ujarnya.

    Selanjutnya Ahmad Pombang mengatakan, setelah dua tahun lamanya paket proyek jalan trans ini dikerjakan kontraktor penyedia PT AKAS kondisi, jalannya harusnya sudah membaik. Namun hingga akhir kontrak 31 Desember 2024 kondisinya masih miris dan sangat memprihatikan. “Kami mrngeritisi baik dari segi waktu, serta kwalitas beberapa item pekerjaan. Di antaranya material batu pasangan untuk drainase serta pekerjaan drainase di beberapa titik yang belum apa-apa sudah rusak digerus air,” katanya lagi.

    Dikatskan, ketika curah hujan tinggi, jalan becek berlumpur seperti kubangan dan sulit dilewati. Dan setelah mengamati di lapangan melihat kondisi kualitas pekerjaan paket proyek ini, LSM Bumi bakti Tolitoli menduga bisa terjadi kerugian negara mencapai ratusan juta.

    “Pembangunan jalan ini tujuannya guna kelancaran nadi perekonomi masyarakat Kabupaten Tolitoli dan Buol di bagian utara Sulawesi Tengah. Dalam mengerjakan jalan ini kontraktor mestinya menjaga kualitas sesuai spesifikasi standard, tidak seperti yang terlihat terkesan asal-asalan. Seperti box Culvert (gorong gorong) digunakan di ruas Bambuan Lampasio dan di beberapa titik yang kualitasnya patut dipertanyakan apakah sudah sesuai standard,” ungkapnya.

    Sebab, menurutnya, terlihat cukup jelas ada beberapa box Culvert sebelum dipasang sudah cacat. “Ada juga yang pecah dan retak, diduga dipengaruhi oleh material campur sirtukil (pasir, batu, kerikil) yang digunakan untuk mencetak box Culvert tidak sesuai spek,” kata Ahmad Pombang.

    Pertanyakan material

    Selanjutnya, Ketua LSM Bumi Bakti Tolitoli itu mempertanyakan bahan matreal, quary timbunan Urpil yang diambil dari gunung di Desa Ogomatanang, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli yang diduga tak berizin.

    “Sebab menggunakan material yang berasal dari lokasi yang tidak berizin sangat bertentangan dengan pasal 158 dan atau pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selanjutnya, pasal 98 Ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda uang,” ungkapnya lagi.

    Sementara itu, sumber Beritaprioritas.com yang layak dipercaya di Tolitoli membenarkan dugaan sebagaimana disampaikan Ketua LSM Bumi Bakti Tolitolii, Ahmad Pombang. Sumber itu melihat hasil cetak box Culvert (gorong-gorong) yang diproduksi sendiri kontraktor penyedia PT AKAS di desa Buntuna Tolitoli kualitasnya cacat dan patut dipertanyakan.

    “Diduga mutu box Culvert tidak sesuai perencanaan dan sudah retak-retak bahkan besinya kelihatan jika dilakukan hasil uji tekan mutu pasti tidak lolos. Begitupun material quary timbunan digunakan dari Desa Ogomatanang Lampasio diduga tak berizin,” katanya.

    Jika dilakukan hasil tekan, menurutnya, pasti hasil uji mutunya tidak lolos. “Terlihat hasil produksi box Culvert nampak keluar besi-besinyanya, dan sebahagian produksi box Culvert semua begitu kondisinya.Tempat produksinya di Buntuna setelah itu di bawa ke lokasi. Dugaan bahan material batu yang dipakai dari Tanjung Kulon, di mana jenis batunya ada yang batu keras dan ada juga yang batu lunak. Jenis batu asal Tanjung Kulon ini juga digunakan untuk aspal dan beton”, kata sumber itu di Tolitoli.

    Sumber itu menambahkan, dalam penelusuran mengamati kualitas pekerjaaan paket proyek ini harus tahu jenis batu yang digunakan kontraktor itu. “Sebab ada yang keras dan batu itu memang dapat digunakan sesuai uji laboratorium. Namun ada juga jenis batu yang sama kualitas lembut dan itu kuallitasnya tidak dapat digunakan, namun diduga kuat kedua jenis batu keras dan lembut dicampur dan disatukan,” ujarnya.

    Diduga, ini digunakan seperti untuk box Culvert (gorong-gorong), dan hampir semua hasil yang diproduksi PT AKAS di Buntuna begitu kondisinya, lalu dibawa ke lapangan, diduga tidak sesuai mutu ini terlihat keluar besi-besinya.

    Sudah sesuai Spek

    Sementara itu, PPK 1.3 PJN Sulawesi Tengah, M Ari Subdra, telah dikonfirmasi terkait LSM di Tolitoli minta KPK Lidik paket proyek ini diduga tidak sesuai spek.

    Namun menurut Ari, pihaknya menilai sudah sesuai apa yang dilaksanakan. Dan yang mereka kerjakan sudah sesuai aturan dan spek yang dipakai.

    “Box Culvert bukan tak sesuai spek tapi mobilisasi yang tidak hati- hati. Bahkan sudah ditegur tapi pekerja yang di lapangan maunya gampang saja jadinya banyak yang rusak. Terkait quary timbunan di desa Ogomatanang Lampasio digunakan sebagai tanah timbunan, sepemahaman saya kalau tidak berizin tidak mungkin. Karena mereka kontraktor penyedia kena pajak galian c dari Pemda Tolitoli dan Dispenda juga sempat menyegel tidak boleh ada aktivitas karena belum menyelesaikan pembayaran waktu lalu,” jelasnya.

    Ketika ditanyakan apakah lokasi itu miliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan kewenangannya, dikatakan, itu bisa ditanyakan ke PT AKAS.

    Selanjutnya, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng Dadi Muradi yang dikonfirmasi mengungkapkan, paket proyek Preservasi Jalan Trans Bts Tolitoli Silondou dikerjakan PT AKAS tetap ada dalam pengawasan konsultan pengawas. Konsultan biasanya melakukan tes dan uji laboratorium.

    “Paket proyek Preservasi Jalan Trans Bts Tolitoli Silondou dikerjakan PT AKAS semua pelaksanaannya diawasi konsultan supervisi. Konsultan biasanya melakukan tes dan uji laboratorium sesuai tahapan pelaksanaan dan speknya. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak 31 Desember 2024 kontraktor penyedia PT AKAS akan dikenakan denda 1/1000”, kata Dadi Muradi.

    Kontraktor PT AKAS tak indahkan teguran Konsultan

    Sementara itu, Suwardi Sumardjo konsultan pengawas quality dari DAK Sinapati Karsa Consultindo, Enginering Consultan, PT Multi PHI BETA Consulting Enggineers, kerja sama operasional dengan PT Sinar Putra Abadi Palu ketika dikonfirmasi terkait kualitas box Culvert, beralasan jika yang digunakan terdapat cacat daerah pinggir itu akibat terkena senggol alat berat. Di mana manuver di area percetakan dan umur betonnya belum maksimal kesenggol sedikit gampang terbelah. Namun bila umur beton 100 persen sudah menahan beban di atasnya.

    “Box Culvert yang cacat itu oleh PPK sudah diperintahkan segera diperbaiki pihak kontraktor. Namun berdasarkan pembuatan campuran beton untuk proyek jalan sudah sesuai JMD (Job Mix Design) yang merupakan tahap pertama dalam pembuatan campuran beton untuk proyek jalan: box Culvert tersebut sudah sesuai standar jalan nasional. Kekuatan beton bisa mencapai 100 persen pada umur 28 hari. Begitupun kualitas matreal box Culvert digunakan sudah diuji di laboratorium (lab) Balai PJN Palu, lab Untad Palu dan di lab Dinas PU Tolitoli serta kontrol harian di uji lab PTAKAS di Buntuna,” jelasnya.

    Dikatakan, hasil uji lab terkait spek box Culvert sertifikatnya, ada di kantor direksi, juga di lab PU Tolitoli ada arsip.

    “Setiap pengujian kami awasi. Semua material digunakan sudah melalui pengujian termasuk pengujian bambu, geotek untuk digunakan konstruksi ruas jalan Bambuan saja itu dilakukan di Bandung Jawa Barat juga diawasi konsultan,” katanya

    Secara terpisah, Wakil Bupati Tolitoli, M Besar Bantilan mengatakan, Pemda Tolitoli mendesak pihak BPJN Sulteng segera melakukan pemutusan kontrak. Juga tidak memperpanjang kontrak terhadap PT AKAS, kontraktor penyedia paket proyek Preservasi Jalan Bts Tolitoli Silondou yang berakhir 31 Desember 2024.

    “Jika kontrak pekerjaan PT AKAS yang akan berakhir 31 Desember 2024 ini selesai, untuk lanjutan pekerjaan jalan ini tahun depan 2025 kami dengan tegas menolak kontraktor yang sama melanjutkan paket proyek jalan ini. Kami minta kontraktornya diganti dan kami meminta BPJN Sulteng target tiga bulan kedepan paket proyek ini selesai,” tegas M Besar Bantilan. (P-Elkana L)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini