Disebutkan, ke-12 orang warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata. Tetapi mereka justru bekerja menjadi PSK dan berkedok sebagai ladies companion (LC).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Komisaris Besar Polisi Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat, mengatakan, perbuatan 12 warga negara Vietnam tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Seluruh WNA Vietnam itu akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan daftar penangkalan yang berlaku selama dua tahun,” kata Yuldi Yusman, seperti dilansir dari Antara.

Yuldi menjelaskan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Kemudian, pihak imigrasi melakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas Imigrasi melakukan penindakan di tempat kejadian perkara pada Kamis (12/12). Berdasarkan penindakan, ditemukan ada 12 orang warga Vietnam yang menjadi PSK.

“Adapun tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara sebesar Rp5.600.000 per orang. Itu untuk satu kali kencan,” imbuh Yuldi.

Dijelaskan, para WNA Vietnam yang diamankan ini tinggal di Indonesia selama sekitar satu bulan. Untuk pendalaman perkara, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Selain itu, Yuldi mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah Vietnam terkait penegakan pidana terhadap ke-12 orang WNA Vietnam tersebut.

“Sementara di Indonesia dikenakan tindakan administrasi keimigrasian dengan dilakukan deportasi. Untuk selanjutnya diproses di Vietnam-nya sendiri, tentunya nanti akan kita koordinasikan dengan sana,” ucapnya. (P-ht)