33.3 C
Jakarta
Wednesday, December 18, 2024

    Dianggap mendesak, Kemendagri bahas kelanjutan moratorium DOB

    Terkait

    PRIORITAS, 17/12/24 (Jakarta): Daerah otonom baru (DOB) adalah daerah yang terbentuk dari hasil pemekaran daerah provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua atau lebih daerah baru. Beberapa tahun terakhir ini, DOB sementara dihentikan. Pasalnya, tujuan pemekaran daerah untuk memungkinkan daerah mengelola wilayah secara maksimal, namun berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sebagian besar DOB mengalami kegagalan.

    Hal ini disebabkan karena pemerintahan kurang berjalan maksimal dan terlalu bergantung pada anggaran dari pemerintah pusat. Meski demikian karena dianggap mendesak, belakangan ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan akan membahas kembali kelanjutan moratorium pembentukan daerah otonomi dimaksud.

    Kemendagri akan segera membahas kelanjutan dari moratorium pembentukan DOB atau pemekaran daerah. Hal ini dilakukan karena banyak pihak yang sudah mendesak untuk segera dilanjutkannya proses tersebut. “Ini karena banyak yang sudah mendesak,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto usai berkunjung ke SMAN 34 Jakarta, Selasa (17/12/24).

    Wamendagri menjelaskan bahwa pencabutan moratorium pembentukan DOB perlu dilakukan dengan serius, termasuk memastikan ketersediaan anggaran yang cukup dan menentukan daerah yang menjadi prioritas untuk pemekaran.

    “Pembahasan ini menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Kemendagri, yang saat ini juga tengah mengkaji sistem pemilihan umum (pemilu),” tambah Bima Arya.

    Berdasarkan data yang dipaparkan Kemendagri dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/12), terdapat 337 usulan pembentukan DOB. Jumlah ini mencakup 42 usulan pemekaran provinsi, 248 usulan pemekaran kabupaten, 36 usulan pemekaran kota, enam usulan pemekaran daerah istimewa, dan lima usulan pemekaran otonomi khusus.

    Pada kesempatan terpisah, Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu kemauan politik atau political will dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait pencabutan moratorium tersebut.

    “Moratorium ini merupakan kebijakan di tingkat Presiden, sehingga DPR maupun kementerian/lembaga lainnya menunggu political will dari Presiden,” kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kepada Antara di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/12/24). (P/bwl)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini