PRIORITAS, 11/1/25 (Palembang): Hutamrin, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, mengungkapkan Deliar Marzoeki, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Deliar Marzoeki diduga melakukan gratifikasi terkait izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan mengancam atau memeras perusahaan dan investor agar memberikan uang untuk penerbitan sertifikat K3.
“Modusnya Kadisnaker Sumsel merekomendasikan salah satu Perusahan K3 sebagai jasa penilai. Perusahaan ditunjuk untuk melakukan penilaian laik atau tidak perusahan ini mendapatkan K3,” ujar Hutamrin, Sabtu (11/1/25), dikutip Beritasatu.com.
Memaksa dan mengancam investor
Hutamrin mengungkapkan, Kadisnaker Sumsel diduga memaksa atau mengancam perusahaan dan investor untuk memberikan uang sebagai syarat penerbitan sertifikat K3, yang selanjutnya disalurkan melalui rekening pihak penilai atau perusahaan K3.
“Uang itu kemudian dipindahkan ke rekening pribadi kadisnaker Sumsel atas persetujuan yang bersangkutan,” ungkap Hutamrin.
Aliran dana diselidiki
Kejari Palembang saat ini sedang mengembangkan penyelidikan terkait aliran dana tersebut, namun Hutamrin belum dapat mengungkapkan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Apakah ada pihak lain yang terlibat, masih perlu waktu. Baru kemarin penangkapan dilakukan, dan hari ini penetapan tersangkanya,” kata Hutamrin.
Sesudah Kadisnaker Sumsel Deliar Marzoeki terjaring OTT, Kejari Palembang melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik gratifikasi ini. (P-Zamir)