PRIORITAS, 27/2/25 (Pati): Delapan bangunan warung remang-remang di Jalan Tayu-Juwana tepatnya Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dibongkar petugas gabungan.
Menurut Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono penertiban ini karena delapan bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik PT KAI. Delapan bangunan itu juga disebut sebagai warung remang-remang yang meresahkan warga setempat.
“Kita hari melakukan penertiban bangunan liar di atas tanah KAI yang dilaksanakan untuk kegiatan warung remang-remang. Sehingga dengan hari ini penertiban dan pembongkaran bisa dilaksanakan,” kata Sugiyono, Kamis (27/2/25).
Dikatakan Sugiyono petugas gabungan sebelumnya melayangkan surat peringatan kepada pemilik warung. Peringatan satu, dua, dan tiga telah dilayangkan kepada pemilik warung. Akan tetapi tidak diindahkan.
“Dan ini kemarin Forkopimda rapat dan diputuskan pembongkaran dan hari ini dilaksanakan,” tukasnya.
Menurutnya, bangunan ini berdiri sejak empat tahun lalu. Awalnya baru ada satu bangunan, namun bertambah menjadi delapan bangunan.
“Ada karaoke ada miras, ya namanya karaoke lah dan sudah meresahkan masyarakat,” kata Sugiyono. “Sudah ada sejak empat tahun lalu,” lanjutnya seperti dilansir dari detik.com. (P-Armin M)