Rektor Unihaz Bengkulu Arifah Hidayati. (Antara)
PRIORITAS, 22/2/25 (Kota Bengkulu): Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu Alauddin dinonaktifkan terkait kasus penipuan yang dilakukannya terhadap 93 mahasiswa yang gagal berangkat melaksanakan kegiatan praktik kerja industri (Prakerin) ke Malang dan Yogyakarta pada Senin (17/2/2025).
“Kita bicara ini harus berdasarkan keterangan-keterangan, investigasi, dan hasil rapat itu pasti ada hal-hal yang menyebabkan keputusan ini bisa keluar,” kata Rektor Unihaz Bengkulu, Arifah Hidayati, di Kota Bengkulu, Jumat, sebagaimana dilansir Antara.
Ia mengatakan dinonaktifkannya Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu tersebut bukan karena adanya dugaan aliran dana sebesar Rp45 juta yang dikirim oleh pihak CV Lautan Biru Nusantara (LBN) sebagai pihak penyedia jasa perjalanan yang digunakan oleh Fakultas Hukum untuk melakukan kegiatan prakerin.
Namun, dinonaktifkannya Dekan tersebut karena beberapa alasan sehingga pihak Yayasan Semarak Bengkulu yang bertanggung jawab atas Unihaz Bengkulu.
“Saya pikir bukan itu, jadi tentunya dalam aturan kepegawaian kita, dalam aturan organisasi yang ada di Unihaz ini, secara komprehensif dan rumit. Jadi bukan karena itu Dekan dinonaktifkan,” kata dia.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu, Alauddin, mengatakan uang Rp45 juta tersebut ada dan masih disimpan di Fakultas. Selain itu, uang tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk keperluan oleh-oleh para dosen yang mengantar, termasuk untuk pihak kampus saat sudah tiba di lokasi Prakerin yaitu di Malang dan Yogyakarta.
“Saya tetap tegar, dan apapun risiko yang saya hadapi, karena jabatan itu amanah, tapi kalau prosedur tidak sesuai dengan aturan, saya pasti akan melakukan gugatan. Sejauh ini saya menerima dengan lapang dada,” kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, melakukan pengamanan atau penahanan terhadap dua pimpinan jasa perjalanan Lautan Biru Nusantara (LBN), yaitu Direktur berinisial FL dan Pembantu Direktur berinisial TL yang merupakan suami istri.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bengkulu menerima laporan dari salah satu dosen Universitas Dehasen (Unihaz) Bengkulu terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh dua oknum tersebut yang menyebabkan 93 mahasiswa Fakultas Hukum gagal berangkat untuk prakerin ke Provinsi Yogyakarta dan Kota Malang.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, diketahui bahwa keduanya telah menyerahkan uang sebesar Rp211 juta kepada pihak ketiga untuk mengurus pembelian tiket pesawat untuk keberangkatan mahasiswa dan dosen Unihaz, dengan total uang mencapai Rp531 juta kepada pihak agen jasa perjalanan untuk biaya pesawat, biaya perjalanan bus, dan biaya penginapan.
(P-Jeffry P)